Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, idealnya, keterwakilan ideal perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu paling sedikit 50%. Ini disebabkan karena jumlah pemilih perempuan di Indonesia lebih banyak ketimbang laki-laki.
"Pemilih perempuan lebih banyak, sekitar 26 ribu lebih banyak daripada pemilih laki-laki," kata Feri dalam konferensi pers daring, Minggu (13/2).
Baca juga: Sanksi Sosial Layak Diberikan pada Pelaku Pelecehan Seksual
Menurut Feri, anggota KPU maupun Bawaslu perempuan akan memahami kendala yang dihadapi para pemilih perempuan. Ia yakin kebijakan yang diambil oleh anggota perempuan akan pro terhadap isu perempuan itu sendiri.
Komisi II DPR RI akan melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Dari 14 calon anggota KPU, empat di antaranya perempuan. Nantinya, hanya ada tujuh nama saja yang terpilih menjadi anggota KPU.
"Mestinya kan bukan perempuannya tiga, laki-lakinya empat, tapi perempuannya empat, laki-lakinya tiga," sebut Feri.
Sementara itu, Komisi II DPR RI hanya akan memillih lima dari 10 calon anggota Bawaslu. Di antara nama-nama calon anggota Bawaslu, hanya ada tiga calon perempuan.
Feri mengatakan penambahan jumlah anggota perempuan dalam KPU dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan keterwakilan perempuan. Hal ini untuk mengantisipasi lahirnya kebijakan-kebijakan yang bias jender. Di sisi lain, ia juga menyinggung anggota penyelenggara pemilu laki-laki lebih rentan melakukan pelanggaran etik ketimbang anggota perempuan.
Oleh sebab itu, ia tidak memungkiri adanya tantangan politis dalam seleksi pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu. Feri berpendapat, ada kecenderungan dari DPR untuk memilih calon yang mudah melanggar etik dan bermasalah.
"Karena ada pertimbangan bukan tidak mungkin kongkalikong penyelenggara pemilu lebih mudah dilakukan," tandasnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved