Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kewenangan Kejaksaan Ajukan PK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Indriyani Astuti
03/2/2022 17:05
Kewenangan Kejaksaan Ajukan PK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi sidang MK.(Antara/Galih Pradipta.)

UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memberikan jaksa kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan menegaskan dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 263 ayat 1 Undang?Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa jaksa tidak berhak mengajukan PK.

Seorang warga negara bernama Ricki Martin Sidauruk menguji konstitusionalitas norma pada Pasal 30C huruf a Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan PK ke MK. Ia beralasan keberadaan aturan itu menyimpangi putusan MK.

"Berlakunya pasal a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau ambiguitas dalam pelaksanaan PK. Karenanya hak pemohon memperoleh jaminan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum nyata-nyata terlanggar akibat berlakunya Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan," ujarnya dalam sidang uji materi dengan agenda pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/2).

Pemohon mendalilkan bahwa upaya hukum PK dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan tidak berkeadilan yang dilakukan oleh negara berdasarkan putusan hakim. PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya sebagai hukum luar biasa. Menurutnya PK ditujukan untuk kepentingan terpidana guna melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan negara maupun kepentingan korban. Ia pun meminta Mahkamah menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Merepons permohonan itu, majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Manahan MP Sitompul memberikan nasihat dan masukan perbaikan. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta pemohon melihat kembali penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan mengenai alasan jaksa bisa mengajukan PK.

"Nah, menurut Saudara, kira-kira apa yang dimaksud itu sudah ratio legis-nya, ada atau tidak? Ya, itu yang dari
saya," ujarnya.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menambahkan, kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara dengan menempatkan kewenangan jaksa secara profesional pada kedudukan yang sama dan seimbang dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan PK. PK, imbuh dia, yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan kejaksaan, jaksa dapat melakukan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. "Nah mungkin Saudara Pemohon, kalau sekiranya bisa juga melengkapi dengan risalah pembahasan Undang-Undang Kejaksaan setidak-tidaknya Pasal 30C ini," ujarnya.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan di Undang-Undang Kejaksaan ada kekhususan. Substansi yang boleh diajukan PK oleh jaksa hanya kalau ada putusan yang menyatakan terdakwa terbukti, tetapi tidak dipidana. "Bukan semua putusan pidana bisa di-PK atau putusan bebas bisa di-PK," ucapnya.

Suhartoyo mencontohkan pada putusan ontslag. Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana. 

Ia juga menyebut kasus dugaan korupsi Jiwasraya. "Kemarin Jiwasraya, ya, mengikuti Saudara? Jiwasraya kalau tidak salah kan terbukti, tetapi kemudian pidananya nol, kan? Nah, nol itu pidana apa bukan? Nah, ini yang menarik untuk Saudara elaborasi," terangnya.

Baca juga: Abdullah Hehamahua Cs Gugat UU IKN ke MK

Untuk diketahui, dalam Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, MK memutus konstitusionalitas Pasal 263 ayat 1 KUHAP yang dimohonkan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra senilai Rp904 miliar. Intinya, MK menegaskan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya sesuai bunyi tafsir Pasal 263 ayat 1 KUHAP itu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya