Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PARTAI NasDem menanggapi upaya percepatan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Wakil ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menjelaskan perjanjian ekstradisi dinilai mampu mempermudah penegakkan hukum kepada koruptor yang berlindung di wilayah Singapura.
"Saya setuju-setuju saja, selama ini Indonesia terhambat karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura sehingga Singpaura menjadi surga bagi para orang-orang yang berlindung ke sana," ungkap Ali kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca juga: KSP Minta Petugas Karantina Laksanakan Tugas dengan Baik
Ali menuturkan, selama ini uang hasil kejahatan yang dilakukan di Indonesia mengalir deras ke Singapura. Tidak sedikit juga buronan tindak kejahatan mulai dari narkoba, pencucian uang, hingga koruptor menjadi buronan dengan berlindung di wilayah Singapura.
"Sering penegak hukum negara kita tidak bisa berbuat apa-apa ketika di sana bertemu dengan penjahat tersebut," ungkap Ali.
Ali menjelaskan perjanjian ekstradisi Indoensia Singapura akan berdampak baik bagi kedua negara. Ekstradisi menjamin sebuah negara tidak menjadi tempat persembunyian bagi para penjahat dari negara lain.
"Sehingga satu negara dengan negara lain tidak saling menjadi tempat persembunyian bagi penjahat apa pun," jelas Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI mempercepat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Yasonna juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga mempercepat ratifikasi.
"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Rabu, kemarin.
Menurutnya, saat ini dia telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut perjanjian tersebut. Dia mengatakan pemerintah mendorong proses ratifikasi bisa disegerakan.
"Kemhan dan Kemlu, ya kita harapkan nanti, saya akan koordinasi dengan Kemlu dan ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan gitu," ujarnya. (OL-6)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved