Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menanggapi upaya percepatan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Wakil ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menjelaskan perjanjian ekstradisi dinilai mampu mempermudah penegakkan hukum kepada koruptor yang berlindung di wilayah Singapura.
"Saya setuju-setuju saja, selama ini Indonesia terhambat karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura sehingga Singpaura menjadi surga bagi para orang-orang yang berlindung ke sana," ungkap Ali kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca juga: KSP Minta Petugas Karantina Laksanakan Tugas dengan Baik
Ali menuturkan, selama ini uang hasil kejahatan yang dilakukan di Indonesia mengalir deras ke Singapura. Tidak sedikit juga buronan tindak kejahatan mulai dari narkoba, pencucian uang, hingga koruptor menjadi buronan dengan berlindung di wilayah Singapura.
"Sering penegak hukum negara kita tidak bisa berbuat apa-apa ketika di sana bertemu dengan penjahat tersebut," ungkap Ali.
Ali menjelaskan perjanjian ekstradisi Indoensia Singapura akan berdampak baik bagi kedua negara. Ekstradisi menjamin sebuah negara tidak menjadi tempat persembunyian bagi para penjahat dari negara lain.
"Sehingga satu negara dengan negara lain tidak saling menjadi tempat persembunyian bagi penjahat apa pun," jelas Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI mempercepat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Yasonna juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga mempercepat ratifikasi.
"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Rabu, kemarin.
Menurutnya, saat ini dia telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut perjanjian tersebut. Dia mengatakan pemerintah mendorong proses ratifikasi bisa disegerakan.
"Kemhan dan Kemlu, ya kita harapkan nanti, saya akan koordinasi dengan Kemlu dan ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan gitu," ujarnya. (OL-6)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Seorang anak perempuan warga negara Indonesia tertabrak di kawasan Chinatown, Singapura
WNI yang sedang menyebarang di Chinatown Singapura tertabrak
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Temukan profil lengkap atlet dan negara ASEAN yang berlaga di Olimpiade Musim Dingin Milano Cortina 2026. Thailand hingga Singapura siap beraksi!
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Setelah setahun bersitegang, Presiden AS Donald Trump dan Presiden Kolombia Gustavo Petro akhirnya bertemu.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved