Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menanggapi upaya percepatan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Wakil ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menjelaskan perjanjian ekstradisi dinilai mampu mempermudah penegakkan hukum kepada koruptor yang berlindung di wilayah Singapura.
"Saya setuju-setuju saja, selama ini Indonesia terhambat karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura sehingga Singpaura menjadi surga bagi para orang-orang yang berlindung ke sana," ungkap Ali kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca juga: KSP Minta Petugas Karantina Laksanakan Tugas dengan Baik
Ali menuturkan, selama ini uang hasil kejahatan yang dilakukan di Indonesia mengalir deras ke Singapura. Tidak sedikit juga buronan tindak kejahatan mulai dari narkoba, pencucian uang, hingga koruptor menjadi buronan dengan berlindung di wilayah Singapura.
"Sering penegak hukum negara kita tidak bisa berbuat apa-apa ketika di sana bertemu dengan penjahat tersebut," ungkap Ali.
Ali menjelaskan perjanjian ekstradisi Indoensia Singapura akan berdampak baik bagi kedua negara. Ekstradisi menjamin sebuah negara tidak menjadi tempat persembunyian bagi para penjahat dari negara lain.
"Sehingga satu negara dengan negara lain tidak saling menjadi tempat persembunyian bagi penjahat apa pun," jelas Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI mempercepat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Yasonna juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga mempercepat ratifikasi.
"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Rabu, kemarin.
Menurutnya, saat ini dia telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut perjanjian tersebut. Dia mengatakan pemerintah mendorong proses ratifikasi bisa disegerakan.
"Kemhan dan Kemlu, ya kita harapkan nanti, saya akan koordinasi dengan Kemlu dan ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan gitu," ujarnya. (OL-6)
Piala ASEAN 2026 diselenggarakan pada Juli sampai Agustus tahun ini dan tidak termasuk dalam FIFA match day.
Piala ASEAN 2026 akan berlangsung di luar agenda FIFA match day, sehingga klub-klub Eropa kemungkinan besar tidak akan melepas para pemain timnas Indonesia.
Indonesia bukan lagi tim yang takut mendominasi penguasaan bola. Dengan "The Herdman Way", Garuda kini memiliki alat tempur yang modern: kecepatan, tekanan tinggi.
Berada satu grup dengan Vietnam selalu menghadirkan tensi tinggi. Sebagai juara bertahan edisi 2024, Vietnam tetap menjadi batu sandungan utama. Namun, bagi Indonesia.
Kerry membantah bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan tidak sesuai aturan.
KIESHA Alvaro kembali melanjutkan karier aktingnya dalam film terbaru mendatang produksi MD Pictures, Ahlan Singapore
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved