Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN

Andhika Prasetyo
31/1/2022 13:55
Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN
Desain Istana Presiden di Ibu Kota baru(Dok.Medcom)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengungkapkan pemerintah saat ini sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1).

Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.

Baca juga: Pakar Siber : Kebocoran Data BI Harus Segera Dihentikan

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota. Penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN juga akan dituangkan ke dalam PP," paparnya.

Pemerintah, lanjut dia, menargetkan proses penyusunan aturan turunan UU IKN dapat selesai dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan pada 18 Januari 2022 lalu.

"Rentang waktunya dua bulan sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," tandas Wandy. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik