Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun norma yang diuji terhadap UUD 1945 yakni Pasal 175 ayat 6 UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut menghapus kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memberikan putusan, menetapkan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum agar mendapatkan tindakan badan atau pejabat pemerintahan. Norma ini dulunya diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan itu mengatur tentang batas waktu kewajiban Pengadilan TUN untuk menetapkan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika ketentuan tidak ditindaklanjuti, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima.
Menurut para pemohon I yakni Viktor Santoso yang merupakan advokat, pemohon II Muhammad Saleh yang bekerja sebagai peneliti, dan pemohon III Nur Rizqi Khafifah, mahasiswa, keberadaan UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pada UU Administrasi Pemerintahan yakni penambahan obyek permohonan yang diproses melalui sistem elektronik serta lamanya waktu permohonan diproses.
"Terdapat penambahan pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum atas permohonan yang diproses melalui sistem elektronik, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden," ujar kuasa hukum para pemohon Harseto Setiyadi Rajah, dalam sidang pemeriksaan perkara di MK, Jakarta, Kamis (27/1).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Manahan MP Sitompul.
Pemohon I dalam berkas perkara mendalilkan sebagai advokat, adanya norma dalam UU Cipta Kerja membuat PTUN tidak dapat lagi memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif, karena ketentuan norma a quo yang sebelumnya diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan telah dihilangkan. Dalam melanjutkan perkara kliennya, ia merasa terhambat mendapatkan kepastian.
Para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 53 ayat (4) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIII-2O2O.
Putusan itu berbunyi, 'apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/ atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/ atau melakukan keputusan dan/ atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum' dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'melalui pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan'.
Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan saran agar pemohon II dan III menjelaskan kedudukan hukum dengan menyertakan bukti. Pasalnya pemohon II mendalilkan sebagai peneliti yang melakukan advokasi dan perhatian terhadap administrasi serta pelayanan publik. "Ini harus dibuktikan," ujar Saldi. (P-2))
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved