Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
UNDANG-UNDANG (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun norma yang diuji terhadap UUD 1945 yakni Pasal 175 ayat 6 UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut menghapus kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memberikan putusan, menetapkan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum agar mendapatkan tindakan badan atau pejabat pemerintahan. Norma ini dulunya diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan itu mengatur tentang batas waktu kewajiban Pengadilan TUN untuk menetapkan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika ketentuan tidak ditindaklanjuti, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima.
Menurut para pemohon I yakni Viktor Santoso yang merupakan advokat, pemohon II Muhammad Saleh yang bekerja sebagai peneliti, dan pemohon III Nur Rizqi Khafifah, mahasiswa, keberadaan UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pada UU Administrasi Pemerintahan yakni penambahan obyek permohonan yang diproses melalui sistem elektronik serta lamanya waktu permohonan diproses.
"Terdapat penambahan pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum atas permohonan yang diproses melalui sistem elektronik, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden," ujar kuasa hukum para pemohon Harseto Setiyadi Rajah, dalam sidang pemeriksaan perkara di MK, Jakarta, Kamis (27/1).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Manahan MP Sitompul.
Pemohon I dalam berkas perkara mendalilkan sebagai advokat, adanya norma dalam UU Cipta Kerja membuat PTUN tidak dapat lagi memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif, karena ketentuan norma a quo yang sebelumnya diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan telah dihilangkan. Dalam melanjutkan perkara kliennya, ia merasa terhambat mendapatkan kepastian.
Para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 53 ayat (4) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIII-2O2O.
Putusan itu berbunyi, 'apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/ atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/ atau melakukan keputusan dan/ atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum' dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'melalui pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan'.
Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan saran agar pemohon II dan III menjelaskan kedudukan hukum dengan menyertakan bukti. Pasalnya pemohon II mendalilkan sebagai peneliti yang melakukan advokasi dan perhatian terhadap administrasi serta pelayanan publik. "Ini harus dibuktikan," ujar Saldi. (P-2))
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved