Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun norma yang diuji terhadap UUD 1945 yakni Pasal 175 ayat 6 UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut menghapus kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memberikan putusan, menetapkan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum agar mendapatkan tindakan badan atau pejabat pemerintahan. Norma ini dulunya diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan itu mengatur tentang batas waktu kewajiban Pengadilan TUN untuk menetapkan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika ketentuan tidak ditindaklanjuti, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima.
Menurut para pemohon I yakni Viktor Santoso yang merupakan advokat, pemohon II Muhammad Saleh yang bekerja sebagai peneliti, dan pemohon III Nur Rizqi Khafifah, mahasiswa, keberadaan UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pada UU Administrasi Pemerintahan yakni penambahan obyek permohonan yang diproses melalui sistem elektronik serta lamanya waktu permohonan diproses.
"Terdapat penambahan pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum atas permohonan yang diproses melalui sistem elektronik, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden," ujar kuasa hukum para pemohon Harseto Setiyadi Rajah, dalam sidang pemeriksaan perkara di MK, Jakarta, Kamis (27/1).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Manahan MP Sitompul.
Pemohon I dalam berkas perkara mendalilkan sebagai advokat, adanya norma dalam UU Cipta Kerja membuat PTUN tidak dapat lagi memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif, karena ketentuan norma a quo yang sebelumnya diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan telah dihilangkan. Dalam melanjutkan perkara kliennya, ia merasa terhambat mendapatkan kepastian.
Para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 53 ayat (4) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIII-2O2O.
Putusan itu berbunyi, 'apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/ atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/ atau melakukan keputusan dan/ atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum' dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'melalui pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan'.
Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan saran agar pemohon II dan III menjelaskan kedudukan hukum dengan menyertakan bukti. Pasalnya pemohon II mendalilkan sebagai peneliti yang melakukan advokasi dan perhatian terhadap administrasi serta pelayanan publik. "Ini harus dibuktikan," ujar Saldi. (P-2))
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved