Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Tegaskan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Tri Subarkah
18/1/2022 13:42
Kejagung Tegaskan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan
Kejaksaan Agung(Dok.MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) periode 2015-2021. Sebab, proses penyidikan baru dimulai sejak Jumat (14/1) lalu.

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang suatu tindak perkara dalam tahapan penyidikan.

"Penyidikan baru kemarin kok tersangka toh?," katanya di Jakarta, Senin (17/1) malam.

"Ketika surat perintah (dimulainya) penyidikan, itu perlu proses dulu. Hasilkan proses, baru nanti, 'Oh ini tersangkanya'," sambung Supardi.

Supardi menegaskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihaknya harus mendasarkan pada alat bukti. Sementara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 untuk mengusut pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) baru diteken Jumat (14/1) lalu.

Baca juga: Usut Korupsi Garuda, Kejagung Minta Bukti Dokumen dari KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyidik sudah memeriksa tiga saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK) pada Senin (17/1). Ketiganya berinisial PY selaku Senior Account Manager, RACS selaku Promotion Manager, dan AK selaku General Manager.

Dalam keterangan tertulisnya, Leonard menjelaskan bahwa PT DNK adalah pemegang hak pengelolaan filling satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelitatau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum karena proyek satelit tersebut tidak direncanakan dengan baik. Pada 2015 misalnya, anggaran dalam DIPA Kemhan belum tersedia untuk menyewa satelit milik Avanti Communication Limited.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya