Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usut Korupsi Garuda, Kejagung Minta Bukti Dokumen dari KPK

 Tri Subarkah
18/1/2022 12:47
Usut Korupsi Garuda, Kejagung Minta Bukti Dokumen dari KPK
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi.(FOTO/Dok.Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung meminta bukti dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.

Dokumen itu sebelumnya sempat dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK dalam mengusut perkara suap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, selain bisa menjadi pendukung tambahan, dokumen-dokumen itu bisa dijadikan alat bukti utama oleh pihaknya.

"Kita sudah menerima beberapa dokumen, bukti-bukti dokumen yang dulu sebagai barang bukti, sebagai bukti surat di perkara yang disidangkan di sana (KPK)," ujar Supardi di Jakarta, Senin (17/1).

"(Dokumen-dokumen itu) Bisa jadi bukti pendukung, bisa jadi bukti utama. Kita lihat dulu," sambungnya.

Selain KPK, Kejagung juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pematangan nilai kerugian keuangan negara.

Menurut Supardi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir hanya memberikan laporan audit investigatif terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 saja.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Gardua di Kejagung segera selesai. Penyidik nantinya akan memutuskan apakah akan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan atau menghentikannya.

"Sebisa mungkin ini ke penyidikan. Sebisa mungkin," tandas Supardi.

Pada Selasa (11/1) pekan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai pelat merah itu terjadi di zaman kepemimpinan Direktur Utama berinisial ES. Inisial itu merujuk nama Emirsyah Satar.

Emirsyah sendiri saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat. Ia divonis bersalah akibat kasus suap dan pencucian uang terkait realisasi pengadaan mesin dan pesawat. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya