Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin berharap tersangka predator seksual kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum seberat-beratnya. Menurut Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, permintaan ini diutarakan Wapres agar bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.
“Wapres minta dihukum seberat-beratnya," ujar Masduki dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (16/1) malam.
Masduki mengungkapkan, Wapres Ma’ruf begitu prihatin dengan kondisi pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Bandung, Jawa Barat tersebut. Oleh karena itu, menurut Masduki, Wapres sangat mendukung hukuman yang berat bagi terdakwa.
Baca juga: Presiden Pastikan Agenda Transformasi Besar Bangsa Berlanjut
Namun, ungkap Masduki, Wapres tidak ingin masuk terhadap kontroversi tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap terdakwa.
"Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” katanya.
Wapres juga meminta adanya pemantauan ketat dalam manajemen pendidikan. Upaya ini untuk mencegah kejadian serupa di lembaga pendidikan lainnya. Namun pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan yang tentunya punya kekhasan sendiri di setiap wilayah.
“Intinya bagaimana agar bisa terdeteksi sejak dini, pelibatan kontrol wali murid terhadap anak juga sangat penting. Jangan sampai dipasrahkan seluruhnya tanpa tahu kondisi putra/putrinya di lembaga pendidikan, di boarding school, atau pesantren,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui Terdakwa Herry Wirawan yang seorang pengajar di lembaga pendidikan di Bandung Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati di sekolah tersebut. Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. (OL-6)
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved