Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wapres Setuju Terdakwa Predator Seksual di Bandung Dihukum Seberat-beratnya

Emir Chairullah
17/1/2022 15:18
Wapres Setuju Terdakwa Predator Seksual di Bandung Dihukum Seberat-beratnya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(DOK MI/ROMMY PUJIANTO )

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin berharap tersangka predator seksual kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum seberat-beratnya. Menurut Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, permintaan ini diutarakan Wapres agar bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.

“Wapres minta dihukum seberat-beratnya," ujar Masduki dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (16/1) malam.

Masduki mengungkapkan, Wapres Ma’ruf begitu prihatin dengan kondisi pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Bandung, Jawa Barat tersebut. Oleh karena itu, menurut Masduki, Wapres sangat mendukung hukuman yang berat bagi terdakwa.

Baca juga: Presiden Pastikan Agenda Transformasi Besar Bangsa Berlanjut

Namun, ungkap Masduki, Wapres tidak ingin masuk terhadap kontroversi tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap terdakwa.

"Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” katanya.

Wapres juga meminta adanya pemantauan ketat dalam manajemen pendidikan. Upaya ini untuk mencegah kejadian serupa di lembaga pendidikan lainnya. Namun pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan yang tentunya punya kekhasan sendiri di setiap wilayah.

“Intinya bagaimana agar bisa terdeteksi sejak dini, pelibatan kontrol wali murid terhadap anak juga sangat penting. Jangan sampai dipasrahkan seluruhnya tanpa tahu kondisi putra/putrinya di lembaga pendidikan, di boarding school, atau pesantren,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui Terdakwa Herry Wirawan yang seorang pengajar di lembaga pendidikan di Bandung  Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati di sekolah tersebut. Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya