DPR Klaim Pembahasan RUU IKN Sudah Sesuai Prosedur 

Putra Ananda
14/1/2022 23:03
DPR Klaim Pembahasan RUU IKN Sudah Sesuai Prosedur 
Infrastruktur berupa tol yang akan menghubungkan ibu kota baru di Kalimantan Timur(MI/Pius Erlangga)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Menyebutkan, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) berjalan Sesuai Mekanisme di DPR. Meski berlangsung cepat, pembahasan RUU IKN dilakukan dengan ekstra hati-hati agar tidak menyalahi ketentuan pembahasan perundang-undangan untuk menghindari potensi RUU IKN menjadi UU yang inkonstitusional. 

"Kalau menurut saya, ini kan mereka kerja sampai malam. Sehingga pembahasan cukup hati-hati," ungkap Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Jumat (14/1). 

Kehati-hatian Panitia Khusus (Pansus) yang tetap bekerja membahas RUU IKN meski sedang reses, dikatakan oleh Sufmi telah membuahkan hasil. Dari situ diketahui bahwa masih ada ketidaksesuaian dan ketidaksepakatan substansi yang ada dalam RUU IKN sehingga harus dikembalikan kembali pembahasannya ke Panitia Kerja (Panja). 

"Ada bolak-balik substansi yang kemudian di bahas ya mekanismenya begitu," ungkapnya. 

Pansus sendiri sudah mulai bekerja membahas RUU IKN sejak 7 Desember lalu. RUU ini ditargetkan rampung untuk bisa disahkan pada Sidang Paripurna DPR yang akan berlangsung Selasa 18 Januari pekan depan. 

"Pansus IKN walaupun reses tetap bekerja untuk membahas RUU yang sudah di sepakati antara DPR dan pemerintah. Saya lihat alhamdulilah pembahasan berjalan sudah lancar," ungkapnya. 

Baca juga : DPR Berjanji Cari Titik Tengah Buruh dan Pengusaha Soal Ciptaker

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Panja menargetkan RUU IKN bisa diloloskan pada pekan depan. Percepatan pengesahan RUU IKN dilakukan dalam rangka penyediaan kepastian hukum untuk pendanaan pembangunan IKN yang diklaim sudah banyak dilirik oleh para investor. 

"Kemarin misalnya dari COP26 di Glasgow, mampir Italia [G20], hadir di Dubai Expo, dan belum lama ini Kepala Bappenas juga kami tahu belum lama ini ketemu dengan beberapa lembaga (pendanaan) internasional. Mereka itu semua tertarik sebetulnya, tapi satu syaratnya. (Mereka) minta kepastian hukum. Gitu. (Mereka) mau bantu tapi kepastian hukum harus clear dulu," kata Doli usai rapat panja di gedung DPR RI kemarin, Kamis (13/1). 

Doli menjelaskan, Pengesahan RUU IKN juga akan membantu penyusunan rencana teknis pendanaan proyek IKN yang lebih spesifik. Maksudnya, pembagian persentase atau besaran porsi masing-masing skema pendanaan yang direncanakan baik dari APBN, KPBU, atau investasi swasta. 

"Bicara presentase itu memang terlalu teknis. Nanti akan dijabarkan di dalam peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah," kata Doli. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya