Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung Periksa Emirsyah Satar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Tri subarkah
14/1/2022 14:10
Kejagung Periksa Emirsyah Satar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600
Pesawat ATR 72-600 milik Garuda Indonesia(MI/Kristiadi)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi enggan menyebut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar sebagai calon tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat.

Ia beralasan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Wong ini masih penyelidikan kok bilang calon tersangka," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/1) malam.

Kendati demikian, Supardi menyebut pihaknya telah meminta keterangan Emirsyah yang saat ini mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat. Diketahui, Emrisyah sedang menjalani hukuman selama 8 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang terkait realisasi mesin dan pesawat.

Kasus yang menjebloskan Emirsyah ke dalam tahanan itu sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supardi mengatakan sebagian objek korupsi yang diusut pihaknya sama dengan kasus di KPK. Namun, ia menegaskan perkara yang ditangani berbeda.

Baca juga: Kejagung Tingkatkan Korupsi Proyek Satelit Kemhan ke Penyidikan

"Sana (KPK) kan tindak pidana suap, kita tidak lari ke sana. Kita larinya ke proses pengadaannya, ada perbuatan melawan hukum apa enggak akibat perbuatan melawan hukum itu, ada kerugian negara apa enggak," jelasnya.

Oleh karena itu, Supardi mengatakan pengusutan dugaan korupsi di JAM-Pidsus Kejagung terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Emirsyah, Kejagung juga sudah meminta keterangan pihak lain dalam proses penyelidikan itu. Supardi menyebut ada dua orang yang diperiksa kemarin. Keduanya adalah tim pengadaan di Garuda.

"Inisialnya M sama AW," pungkas Supardi.

Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga membuka kemungkinan pengusutan dugaan korupsi yang lebih luas dan tak terbatas soal pengadaan sewa pesawat jenis ATR 72-600.

"Kami bukan hanya nanti ATR saja. Kita siap untuk di kita kembangkan," pungkas Jaksa Agung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya