Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Tingkatkan Korupsi Proyek Satelit Kemhan ke Penyidikan

Tri Subarkah
14/1/2022 13:26
Kejagung Tingkatkan Korupsi Proyek Satelit Kemhan ke Penyidikan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin(Antara)

KEJAKSAAN Agung meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur ke tingkat penyidikan hari ini, Jumat (14/1). Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Rencananya untuk satelit, sore nanti kita akan kumpulin teman-teman wartawan juga. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tandatangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Diketahui, kasus tersebut bermula dari kekosongan pengelolaan setelah Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.

Kemhan lantas membuat kontrak sewa satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis. Padahal, persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo belum diterbitkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers kemarin siang menyebut Kemhan juga menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Baca juga: Menlu AS Sebut Korut Cari Perhatian dengan Peluncuran Rudalnya

Ia menyebut terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan satelit tersebut sejak 2015 sampai saat ini. Puncaknya, Avanti menggugat Indonesia melalui Pengadilan Arbitrase Internasional di London, Inggris. Pada 2019, pengadilan itu menjatuhkan putusan yang membuat negara telah mengeluarkan pembayaran sebesar Rp515 miliar.

Selain Avanti, gugatan juga datang dari Navayo lewat Pengadilan Arbitrase Singapura. Hasilnya pada 22 Mei 2021, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan bahwa Kemhan harus membayar US$20,901 juta kepada Navayo.

"Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat. Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," ujar Mahfud.

Sementara itu, Andika mengaku sudah dipanggil oleh Mahfud pada Selasa (11/1) lalu untuk membahas dugaan korupsi satelit tersebut. Beberapa personel TNI, kata Andika, akan terseret dalam kasus itu.

"Beliau menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," terang Andika.

"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya