Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suap dan Pengesahan APBD, 10 Legislator Muara Enim Segera Disidang

Tri Subarkah
07/1/2022 16:00
Suap dan Pengesahan APBD, 10 Legislator Muara Enim Segera Disidang
KPK.(DOK MI.)

SEPULUH anggota DPRD Muara Enim segera disidang dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU-Pera serta pengesahan APBD 2019. Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/1).

"Kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor dan tim jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).

Sebanyak empat terdakwa ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. Mereka ialah Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi. Sedangkan Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Adapun dua terdakwa lain, yaitu Subahan dan Piradi, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Dalami PNS Bekasi Pemberi Uang ke Pepen terkait Lelang Jabatan

Penindakan terhadap 10 legislator Muara Enim ini diketahui sebagai pengembangan perkara yang menjerat dua Bupati Muara Enim, yaitu Ahmad Yani dan Juarsah. Mereka diduga menerima uang berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi untuk proyek yang dikerjakan Robi di Dinas PU-Pera Muara Enim. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya