Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Akhir 2022 Gubernur DKI Kosong hingga 2024, Biar Adil Ini Solusinya

Cahya Mulyana
05/1/2022 09:55
Akhir 2022 Gubernur DKI Kosong hingga 2024, Biar Adil Ini Solusinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Vicky Gustiawan)

MASA jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir tahun 2022 ini. Hingga pemilihan gubernur 2024, kursi tertinggi ibu kota itu akan kosong dan diisi pejabat gubenur.

Beberapa partai politik sudah menjagokan beberapa nama untuk bersaing mendapatkan posisi tersebut. Guna menjaga independensi nahkoda sementara di Jakarta maka pemerintah harus selektif.

"Terkait dengan kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada 2024, ketentuan penjabat telah ditegaskan oleh tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tidak ada alasan untuk menggunakan skema pelaksana tugas, pelaksana harian, atau pejabat sementara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Dengan demikian, kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023 skema yang digunakan adalah pengangkatan pejabat gubernur. Hal ini dapat di pahami sebagai pengganti kepala daerah definitif akan memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.

Sesuai amanat UU No 10 tahun 2016 maka pejabat gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara untuk pejabat bupati dan wali kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.

"Program-program strategis dipemerintahan provinsi dan kabupaten Kota tetap berjalan dengan adanya penjabat. Para penjabat murni ASN sesuai kepangkatan atau golongannya, tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik memihak parpol," urainnya.

Ia mengatakan politik para penjabat adalah menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik. Ini perintah Undang-undang.

Maka ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk penjabat gubernur, bupati atau walikota sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang.

"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada presiden. Bila perlu dilakukan fit n propert terlebih dahulu melalui pansel," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: NasDem Tertarik Pasangkan Sahroni dan Airin di Pilgub DKI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik