Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MASA jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir tahun 2022 ini. Hingga pemilihan gubernur 2024, kursi tertinggi ibu kota itu akan kosong dan diisi pejabat gubenur.
Beberapa partai politik sudah menjagokan beberapa nama untuk bersaing mendapatkan posisi tersebut. Guna menjaga independensi nahkoda sementara di Jakarta maka pemerintah harus selektif.
"Terkait dengan kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada 2024, ketentuan penjabat telah ditegaskan oleh tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tidak ada alasan untuk menggunakan skema pelaksana tugas, pelaksana harian, atau pejabat sementara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Dengan demikian, kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023 skema yang digunakan adalah pengangkatan pejabat gubernur. Hal ini dapat di pahami sebagai pengganti kepala daerah definitif akan memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.
Sesuai amanat UU No 10 tahun 2016 maka pejabat gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara untuk pejabat bupati dan wali kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
"Program-program strategis dipemerintahan provinsi dan kabupaten Kota tetap berjalan dengan adanya penjabat. Para penjabat murni ASN sesuai kepangkatan atau golongannya, tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik memihak parpol," urainnya.
Ia mengatakan politik para penjabat adalah menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik. Ini perintah Undang-undang.
Maka ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk penjabat gubernur, bupati atau walikota sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada presiden. Bila perlu dilakukan fit n propert terlebih dahulu melalui pansel," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: NasDem Tertarik Pasangkan Sahroni dan Airin di Pilgub DKI
Pendaftaran peserta telah dibuka sejak Kamis (5/6) dan akan berakhir pada Jumat (4/7). Lalu peserta hadir audisi offline pada Sabtu (5/7).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga pukul 06.00 WIB, sebanyak 109 rukun tetangga (RT) di Jakarta masih baniir.
Acara ini menampilkan pertunjukan kolosal budaya pencak silat dan tarian tradisional Betawi oleh lebih dari 5 ribu pesilat dan 2 ribu penari dari berbagai padepokan dan sanggar di DKI Jakarta
Pakar mengatakan perbaikan arus lalu lintas di Jakarta bisa dilakukan tanpa harus menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk sistem baru.
RIBUAN warga antusias memadati Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dalam perayaan malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta, Minggu (22/6).
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved