Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPP Serahkan Penentuan Pembahasan RUU TPKS Ke Bamus

Anggi Tondi Martaon
01/1/2022 18:05
PPP Serahkan Penentuan Pembahasan RUU TPKS Ke Bamus
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

FRAKSI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak ambil pusing terkait alat kelengkapan dewan (AKD) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perwakilan partai lambang Ka'bah itu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengambil kebijakan.

"Kita ikut keputusan Bamus (Badan Musyawarah) saja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal saat dihubungi, hari ini.

Eks Wali Kota Banda Aceh itu menyampaikan tugas pembahasan tingkat 1 RUU TPKS belum ditentukan. Pasalnya, bakal beleid tersebut belum disahkan menjadi inisiatif DPR.

Baca juga: DPR Tutupi Anggaran, Jadi Habitat Korupsi

"Bila sudah masuk rapat paripurna maka menjadi RUU inisiatif, setelah itu DPR berkirim surat kepada presiden," ungkap dia.

Dia menyampaikan pemerintah diberikan batasan waktu merespon keputusan penetapan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR. Yakni, tujuh hari untuk mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU TPKS.

Setelah DPR menerima DIM dan supres pembahasan RUU TPKS, makan pimpinan DPR bakal menggelar Bamus menentukan akd yang akan membahas. Setidaknya ada tiga pilihan penentuan AKD yang akan membahas RUU TPKS, yakni Baleg, diserahkan ke komisi, atau pembentukan panitia khusus (pansus).

"Kami hanya akan menjalankan hasil rapat Bamus," ujar dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya