Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Anggota Komisi II DPR: Perpindahan Status Ibukota Negara Paling Lambat 2024

 Indriyani Astuti
29/12/2021 14:22
Anggota Komisi II DPR: Perpindahan Status Ibukota Negara Paling Lambat 2024
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Ist/DPR)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang Ibu kota Negara (IKN), pemerintah menginginkan perpindahan status IKN paling lambat kuartal pertama 2024. IKN direncanakan akan pindah dari provinsi DKI Jakarta ke kawasan Sepaku, Kalimantan Timur.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang juga anggota Badan Perumus (Bamus) RUU IKN Guspardi Gaus menjelaskan, pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap hingga 2044.

"Institusi pemerintahan serta kedutaan besar, tidak langsung pindah melainkan melalui proses," ujarnya dalam diskusi webinar bertajuk "RUU IKN dalam Perspektif Pemerintahan" yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Rabu (29/12).

Adapun proses pembahasan RUU, terang dia, saat ini sampai pada pengisian daftar inventaris masalah. RUU IKN, imbuhnya, rencananya terdiri dari dari 9 bab dan 39 pasal. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI

Achmad Baidowi menjelaskan besaran anggaran untuk IKN yang tengah dibahas diperkirakan sebesar Rp 446 triliun. Anggaran, ujar dia, dilakukan dalam tahun jamak hingga 2024 untuk pembangunan fisik sebagai proyek pengembangan kawasan perkotaan.

Jumlah yang besar tersebut, ungkap Baidowi, tidak cukup hanya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, dalam RUU, ujar dia, diatur opsi skema pembiayaan. Anggaran yang berasal dari APBN, terangnya, sebesar Rp 90,4 triliun

untuk pembangunan istana, kantor atau gedung TNI/Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau dan pangkalan militer. Lalu sebesar Rp 252,5 triliun, berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Hal Itu termasuk anggaran untuk sarana pendidikan, museum dan kesehatan. Kemudian, sekitar Rp 123,2 trilliun sisanya melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti penyediaan perumuahan umum, perguruan tinggi, mall, dan sarana pendidikan.

Baidowi mengungkapkan, tantangan terbesar pemindahan IKN, yakni aspek lingkungan antara lain memastikan pembangunan mempertahankan fungsi hutan, keanekaragaman hayati, dan tidak merusak lingkungan.

"Pertimbangan ekologis harus menjadi dasar utama dalam peningkatan produktivitas dan daya saing," tukasnya. (Ind/OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya