Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Pengungkapan kasus ini kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungakapan kasus ini berawal sejak 16 Desember 2021 lalu atau jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni HB (26) dan FR (40).
"Pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran terhadap Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (23/12).
Di dalam kapal itu, petugas menemukan 15 karus dan 5 tas berisi 222 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five.
Saat mengamankan keduanya, mereka pun langsung dilakukan interogasi. Setelah itu, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial SJ (48) yang bertugas memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.
"Pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 00.30 WIB. Tim berhasil menangkap tersangka SJ di depan Mini Market Putri Kembar Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Biruen. Saat itu, ditemukan sekarung sabu dengan berat 12 kilogram.
"Dari hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.
"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu 888.000, jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk 4 orang perhari. Barang bukti XTC 247.500, jiwa manusia dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir ekstasi/happy five perhari," sebutnya.
"Total jiwa yang dapat diselamatkan + 1.135.500 jiwa," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Mendagri Akui Capaian Pemberantasan Korupsi Belum Efektif
BNN berhasil menangkap Dewi Astutik alias Mami, buronan narkotika internasional, di Kamboja. Simak kronologi penangkapan dan peranannya dalam jaringan narkoba
BNN mengungkap peran besar Dewi Astutik dalam jejaring narkoba internasional Golden Triangle dan keterkaitannya dengan Fredy Pratama. Dewi ditangkap di Kamboja
Kronologi lengkap penangkapan Dewi Astutik, buronan internasional kasus dua ton sabu. BNN dan BAIS TNI menangkap pelaku di Kamboja melalui operasi gabungan lintas negara.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
POLISI berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa hampir setengah ton sabu di tiga daerah di Sumatra Utara (Sumut) dalam waktu delapan bulan.
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Tindakan Martinelli lalu memancing ketegangan dari pemain Liverpool lainnya, yang kemudian dilanjutkan dengan adu mulut dan dorong-dorongan dari pemain kedua tim.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares menegaskan SDA Venezuela adalah hak mutlak rakyatnya dan memperingatkan bahaya preseden buruk intervensi asing.
Miller mempertanyakan legitimasi kontrol Denmark atas Greenland dan menolak untuk mengesampingkan kemungkinan tindakan militer untuk menganeksasi pulau tersebut.
Hubungan formal dengan Denmark dimulai pada 1721, ketika misionaris Hans Egede mendarat untuk mencari pemukim Nordik yang hilang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved