Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilihan umum 2024 belum diperlukan. Sebab, persoalan-persoalan kepemiluan di Indonesia tidak terletak pada proses pemungutan suara.
"Tapi pada saat rekapitulasinya. Ini yang rentan dengan manipulasi kecurangan yang nanti justru dibawa ke ranah hukum," kata Ilham saat membuka diseminasi hasil riset nasional melalui YouTube KPU, Selasa (14/12).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, selain memiliki potensi kecurangan yang tinggi, e-voting juga akan menghilangkan rasa kepedulian publik dalam pemilu. Dengan kata lain, ada keterputusan antara masyarakat dan proses pemilu itu sendiri.
Bahkan, Feri mengatakan polarisasi yang timbul saat Pilpres 2014 dan 2019 disebabkan adanya rasa kepemilikan warga negara terhadap pemilu. "Kita berharap publik aktif dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
"Mereka merasa memiliki pemilu, mereka merasa perlu mengawasi KPU, Bawaslu, DKPP, bahkan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Jadi e-voting malah kemudian menjauhkan mereka dari rasa kepemilikan itu," tandas Feri. (Tri/OL-09)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved