Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilihan umum 2024 belum diperlukan. Sebab, persoalan-persoalan kepemiluan di Indonesia tidak terletak pada proses pemungutan suara.
"Tapi pada saat rekapitulasinya. Ini yang rentan dengan manipulasi kecurangan yang nanti justru dibawa ke ranah hukum," kata Ilham saat membuka diseminasi hasil riset nasional melalui YouTube KPU, Selasa (14/12).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, selain memiliki potensi kecurangan yang tinggi, e-voting juga akan menghilangkan rasa kepedulian publik dalam pemilu. Dengan kata lain, ada keterputusan antara masyarakat dan proses pemilu itu sendiri.
Bahkan, Feri mengatakan polarisasi yang timbul saat Pilpres 2014 dan 2019 disebabkan adanya rasa kepemilikan warga negara terhadap pemilu. "Kita berharap publik aktif dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
"Mereka merasa memiliki pemilu, mereka merasa perlu mengawasi KPU, Bawaslu, DKPP, bahkan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Jadi e-voting malah kemudian menjauhkan mereka dari rasa kepemilikan itu," tandas Feri. (Tri/OL-09)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
MENGINJAK usia 80 tahun Indonesia merdeka dan berdemokrasi, Laboratorium Indonesia 2045 menilai hubungan partai politik dan konstituen semakin memburuk.
Partai politik di Indonesia saat ini juga mengalami permasalah yang sama yakni konstituen lebih terikat pada tokoh daripada pada program atau ideologi partai.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyinggung soal munculnya fenomena Negara Konoha, Indonesia Gelap, hingga bendera One Piece dalam kehidupan berdemokrasi saat sidang tahunan MPR
GEJALA kemunduran demokrasi di Indonesia dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan. Tanda menguatnya pola kekuasaan ala Orde Baru berpotensi menyeret ke otoritarianisme
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved