Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilihan umum 2024 belum diperlukan. Sebab, persoalan-persoalan kepemiluan di Indonesia tidak terletak pada proses pemungutan suara.
"Tapi pada saat rekapitulasinya. Ini yang rentan dengan manipulasi kecurangan yang nanti justru dibawa ke ranah hukum," kata Ilham saat membuka diseminasi hasil riset nasional melalui YouTube KPU, Selasa (14/12).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, selain memiliki potensi kecurangan yang tinggi, e-voting juga akan menghilangkan rasa kepedulian publik dalam pemilu. Dengan kata lain, ada keterputusan antara masyarakat dan proses pemilu itu sendiri.
Bahkan, Feri mengatakan polarisasi yang timbul saat Pilpres 2014 dan 2019 disebabkan adanya rasa kepemilikan warga negara terhadap pemilu. "Kita berharap publik aktif dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
"Mereka merasa memiliki pemilu, mereka merasa perlu mengawasi KPU, Bawaslu, DKPP, bahkan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Jadi e-voting malah kemudian menjauhkan mereka dari rasa kepemilikan itu," tandas Feri. (Tri/OL-09)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved