Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
Menurut Djohar, dalam dua dekade terakhir prestasi keolahragaan di Indonesia mengalami pasang surut.
“Dua dekade terakhir ini Indonesia mengalami penurunan prestasi nasional dalam bidang olahraga, baik dalam ajang regional maupun internasional,” kata Djohar di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021).
Untuk itu, Djohar menjelaskan perlu adanya mandatory spending dalam APBN/APBD untuk dana olahraga dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini untuk melakukan pembinaan olahraga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem tata kelola keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga nasional cukup kecil.
“Ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum ada tata kelola olahraga nasional dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut Djohar mengungkapkan potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratnya olahraga menjadi industri yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana.
Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu sampai hilir belum tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan.
“Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada juga jangka waktu harus ditentukan, sehingga jika suatu saat ekosistem olahraga telah tertata dan industri olahraga telah berjalan, maka pendanaan APBN harus dihentikan,” tandas politikus Partai Gerindra ini.
Djohar mengatakan dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet.
Menurutnya, kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olahraga.
“Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, namun tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” komitmen mantan Ketua Umum PSSI itu.
Ia juga memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial akan diatur dalam RUU SKN. Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga.
"Big data ini khusus kita dorong agar nantinya ada sistem data olahraga nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olahraga kita. Dengan big data ini maka pembinaan olahraga kita bisa lebih terukur,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Anggi Wahyuda ingin mewujudkan impian besarnya untuk mencapai Everest Base Camp.
Kemenpora akan menggelar seleksi nasional untuk menentukan atlet-atlet terbaik yang akan mewakili Indonesia di SEA Games 2025.
Kemenpora membentuk Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga yang bertujuan mengembangkan olahraga industri di Indonesia seperti One Pride MMA.
Karena anggaran berasal dari APBN, maka perlu ada pengawasan bersama antara pemerintah dan cabang olahraga sebagai penerima dana.
ISSI akan memanfaatkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk mempersiapkan atletnya ke dua ajang besar.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved