Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMITE Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Menurut perwakilan KASUM, Teo Reffelsen, PK itu harus diajukan terhadap putusan bebas murni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
"Jaksa Agung tidak boleh terjebak alasan yuridis normatif, karena ada kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan korban yang harus dipastikan dan dipenuhi oleh negara," kata Teo saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).
Saat bertandang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, istri Munir, Suciwati, mempertanyakan alasan Kejaksaan tidak mengajukan PK. Menurut pihak Kejaksaan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 yang tidak membolehkan jaksa untuk PK.
Sementara dalam Undang-Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK. Hal itu tertuang dalam Pasal 30C. Menurut Teo, seharusnya jaksa bisa memanfaatkan pasal tersebut untuk PK.
Baca juga : Kasus Laura Anna, NasDem Minta Hakim Adil dan Objektif
"Di satu sisi mereka memasukkan PK di RUU, tapi di satu sisi mereka nggak mau PK karena ada putusan MK, kontraproduktif itu namanya," ujarnya.
Selain PK, Suci juga menyoalkan hasil eksaminasi Kejagung terhadap putusan bebas murni Muchdi Pr. Dari hasil pertemuan dengan JAM-Pidum, ia mendapatkan informasi bahwa jaksa telah melakukan eksaminasi tersebut. Namun saat minta akses, pihak Kejaksaan tidak membolehkannya.
"Ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban, apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," aku Suci.
Media Indonesia sudah menghubungi JAM-Pidum Fadil Zumhana mengenai pertemuan pihaknya dengan Suci. Namun, Fadil enggan menjawabnya dan mengarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (OL-7)
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved