Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Menurut perwakilan KASUM, Teo Reffelsen, PK itu harus diajukan terhadap putusan bebas murni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
"Jaksa Agung tidak boleh terjebak alasan yuridis normatif, karena ada kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan korban yang harus dipastikan dan dipenuhi oleh negara," kata Teo saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).
Saat bertandang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, istri Munir, Suciwati, mempertanyakan alasan Kejaksaan tidak mengajukan PK. Menurut pihak Kejaksaan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 yang tidak membolehkan jaksa untuk PK.
Sementara dalam Undang-Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK. Hal itu tertuang dalam Pasal 30C. Menurut Teo, seharusnya jaksa bisa memanfaatkan pasal tersebut untuk PK.
Baca juga : Kasus Laura Anna, NasDem Minta Hakim Adil dan Objektif
"Di satu sisi mereka memasukkan PK di RUU, tapi di satu sisi mereka nggak mau PK karena ada putusan MK, kontraproduktif itu namanya," ujarnya.
Selain PK, Suci juga menyoalkan hasil eksaminasi Kejagung terhadap putusan bebas murni Muchdi Pr. Dari hasil pertemuan dengan JAM-Pidum, ia mendapatkan informasi bahwa jaksa telah melakukan eksaminasi tersebut. Namun saat minta akses, pihak Kejaksaan tidak membolehkannya.
"Ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban, apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," aku Suci.
Media Indonesia sudah menghubungi JAM-Pidum Fadil Zumhana mengenai pertemuan pihaknya dengan Suci. Namun, Fadil enggan menjawabnya dan mengarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (OL-7)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved