Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Sasar Inti Permasalahan

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/12/2021 14:54
RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Sasar Inti Permasalahan
Petugas Bea Cukai memperlihatkan minuman beralkohol ilegal di Kantor Bea Cukai, Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

KEMBALI masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ke dalam Prolegnas 2022 menunjukkan ketidakpahaman anggota dewan bahwa RUU ini tidak menyasar permasalahan sesungguhnya dalam masyarakat, tetapi malah menangani hal-hal yang tidak ada urgensinya.

"Konsumsi minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dan dikendalikan lewat peraturan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun RUU tersebut justru membawa minuman beralkohol ke arah yang baru, yaitu pelarangan," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dikutip dari siaran pers, Kamis (9/12).

Pembatasan sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan juga. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahan-perubahannya, termasuk Permendag Nomor 25 Tahun 2019. Berbagai peraturan terkait juga sudah dikeluarkan dan diterapkan pada tingkat daerah.

Data WHO menunjukkan bahwa konsumsi alkohol di Indonesia terbilang rendah, hanya 0,8 liter per kapita dan didominasi oleh konsumsi alkohol illegal dan oplosan sebanyak 0,5 liter per kapita dan sebanyak 0,3 liter lainnya merupakan konsumsi alkohol legal.

Lebih lanjut, studi CIPS tahun 2016 di enam kota di Indonesia menunjukkan, alih-alih mengurangi keinginan seseorang untuk mabuk, RUU ini malah berpotensi memfasilitasi tumbuhnya pasar gelap.

Penelitian CIPS juga menunjukkan bahwa jumlah toko minuman beralkohol meningkat lebih dari 75 persen dibandingkan tahun 2010, ketika minuman beralkohol masih legal dan banyak tersedia dengan harga terjangkau.

Minuman beralkohol ilegal juga justru banyak memakan korban yang jumlahnya terus meningkat. Dari 149 orang pada tahun 2008-2012 menjadi 487 orang pada tahun 2013-2016.

Pantauan media oleh CIPS menunjukkan sebanyak 1,086 orang tewas mulai 2008 hingga akhir 2020 akibat minuman oplosan. Sementara 655 lainnya harus dirawat.

"Bahaya minuman oplosan dan pasar gelap akibat pelarangan juga penting untuk dipikirkan alih-alih melakukan pelarangan lewat RUU ini," jelasnya.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah potensi meningkatnya jumlah peminum di bawah umur yaitu yang berusia di bawah usia 21 tahun, akibat maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring.

Potensi peningkatan ini didasarkan pada lemahnya pengawasan atas mekanisme pembelian lewat platform daring. Ketiadaan kepastian hukum dari segi regulasi serta data akurat mengenai besarnya pasar penjualan daring minuman beralkohol, dan juga banyaknya jenis platform daring semakin mempersulit pengawasan.

Penelitian CIPS berjudul Reformasi Kebijakan untuk Akses Online Minuman Beralkohol yang Aman di Indonesia yang terbit tahun ini memberikan beberapa rekomendasi terkait pengaturan penjualan di platform daring, termasuk perlunya reformasi kebijakan,

Selain itu terkait penggunaan pendekatan pengaturan bersama atau koregulasi dalam mencegah konsumen di bawah umur, adanya mekanisme pendaftaran/perizinan pedagang resmi untuk mencegah penjualan alkohol ilegal melalui platform daring dan juga membebankan liabilitas hukum kepada pedagang di platform ini. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya