DPN Peradi Sambangi Kejagung Pertanyakan Anggotanya yang Ditangkap

Mediaindonesia.com
03/12/2021 15:10
DPN Peradi Sambangi Kejagung Pertanyakan Anggotanya yang Ditangkap
Pengurus DPN Peradi menyambangi Kejaksaan Agung mengklarfikasi penangkapan anggotanya, Jumat (3/12)(dok.ist)

PENGACARA atau advokat berinisial DDW ditangkap petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat berada di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2021) malam. DDW ditangkap terkait perannya sebagai pengacara tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Sebagai kuasa hukum, ia dianggap mempengaruhi dan mengajak para saksi yang telah menjadi tersangka itu, untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Terkait ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempertanyakan penangkapan dan penahanan DDW. Dipimpin Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Hendrik Jehaman, mereka mendatangi Kejagung RI meminta penjelasan secara langsung apa yang menjadi dasar penangkapan tersangka DDW. Turut hadir Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Antoni Silo, Jumadin Sidabutar serta Marlas Hutasoit dari Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi.

"Kami datang melaksanakan tugas DPN Peradi seperti yang diamanatkan Ketum Prof Otto Hasibuan, hari ini kami laksanakan agenda audiensi dengan penyidik," ujar Hendrik usai pertemuan dengan pihak Kejaksaan, Jumat (3/12/2021).

Menurut Hendrik, pihaknya diterima dengan baik oleh Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam kesempatan itu. Meski demikian, pihaknya yang merupakan tim kuasa hukum DDW dari DPN Peradi, tak bisa bertemu dengan advokat itu.

"Untuk minta ketemu dengan rekan advokat DDW, namun tidak bisa karena jadwal jenguk bertemu adalah hari senin. Kami diberi kesempatan hari Senin bertemu," jelasnya.

Sebelum ditangkap dan ditahan, DDW telah dipanggil sebagai saksi pada 26 November 2021, namun tidak menghadiri panggilan. Sehingga tim penyidik memanggil sekali lagi pada 30 November, namun ia tak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan, dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Kehadiran DPN Peradi, jelas Antoni, dalam rangka mencari informasi terkait penangkapan DDW, sehingga berita yang telah beredar yang disampaikan pihak Kejaksaan menjadi seimbang.

Kepada mereka, kata Antoni, pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap DDW memiliki dasar yang kuat. "Kita harus bertanya apa yang terjadi sebenarnya? Kenapa sampai ada peristiwa penangkapan? Kami sudah ditunjuk Prof Otto sebagaimana diterangkan Waketum dengan tim penasihat hukum tugas kami pertama tadi adalah melakukan koordinasi dan komunikasi," ujarnya.

Baca Juga: Gugat Dua Hotel yang Disita, Benny Tjokro Kalah dalam Praperadilan

"Kami paham betul penyidik tidak akan memberi tahu tapi dia (pihak Kejaksaan) meyakinkan kita pasti ada (unsur pidana dari proses hukum DDW), 'kami tahu bahwa advokat itu sejawat kami sama dengan penegak hukum tapi kalau tidak ada yang di luar koridor kami tidak akan melakukan penjemputan, itu keterangan mereka'," beber Antoni.

Pihak Kejagung pun berjanji akan membuktikan secepatnya ucapan mereka di pengadilan.

"Kami coba tanya 'apa sih boleh nggak dibocorin agar kami cukup yakin', karena menurut hemat kami kan penyidikannnya (tersangka kasus LPEI) terus berjalan nggak terhalangi, menurut mereka jadi terhalang. Tapi misteri itu akan dibuka di pengadilan mereka berjanji akan cepat melimpahkan," papar Antoni.

"Dan tentu saja sebagai penasihat hukum, karena kami belum bertemu rekan DDW hari ini kan bisa kita akan melakukan prapid (pra peradilan) atau penangguhan penahanan nanti tergantung komunikasi kita dengan keluarga dan rekan DDW," sambungnya.

DPN Peradi sendiri menegaskan akan membela advokatnya yang terjerat permasalahan hukum. Menurut Antoni, pihaknya sangat peduli terhadap advokat anggota organisasi yang menjalankan profesinya sesuai aturan, namun terjerat masalah. Peradi akan total dalam mengadvokasi mereka.

"Peradi sangat concern dan all out membela anggota yang menjalankan profesinya dengan itikad baik," ujar Antoni.

Antoni mengatakan, apa yang mereka lakukan memang merupakan tugas dan tanggung jawab Peradi.

"Komit mau membela rekan DDW pada porsi yang kami anggap memang harus kami lakukan sebagai organisasi. Artinya begini apakah ini akan lanjut kita akan jalani proses hukumnya secara proporsional," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan menerjunkan Tim Pembela Profesi dan Komisi Pengawas. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya duduk perkara tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Pengacara Halangi Penyidikan ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya