Jumat 03 Desember 2021, 12:00 WIB

Yukk Ketahui Tugas dan Wewenang MPR RI

Kevino Dwi Velrahga | Politik dan Hukum
Yukk Ketahui Tugas dan Wewenang MPR RI

dok.ant
Sidang di MPR RI

 

SISTEM politik Indonesia tersusun atas tiga lembaga, yakni lembaga Eksekutif, Legistatif, dan Yudikatif. Salah satu yang berada di dalam lembaga legislatif ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.  Hal ini karena para anggotanya merupakan para wakil rakyat yang dipilih dengan cara pemilihan umum. Sempat menjadi lembaga tertinggi negara, namun sejak amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya.

Adapun menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan daerah (DPD).  jumlah anggotanya terdiri dari 550 anggota dan dipimpin oleh 1 ketua dibantu oleh 9 wakil ketua.

Tugas dan Wewenang

Sebagai lembaga negara, MPR pasti memiliki tugas dan wewenang khusus demi berjalannya sistem negara yang baik. Mengutip dari laman mpr.go.id, berikut merupakan tugas dan wewenang MPR:

1.    Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2.    Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

3.    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

4.    Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5.    Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6.    Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

7.    Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. (OL-13)

Baca Juga: PAN Serahkan Jadwal Pemilu 2024 ke Pemerintah dan KPU

Baca Juga

Medcom

Diduga Gelapkan Uang Korban Rp400 Miliar, Pengembang di Yogyakarta Dilaporkan ke Bareskrim

👤Siti Yona Hukmana 🕔Rabu 07 Juni 2023, 06:25 WIB
PT Inti Hosmet selaku pihak pengembang Apartemen Malioboro City Regency, dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penggelapan...
MI/Susanto

Pemimpin tidak Adil akan Timbulkan Masalah

👤Emir Chairullah 🕔Rabu 07 Juni 2023, 05:00 WIB
BELUM lama ini Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melontarkan pernyataan yang menimbulkan...
DOK PDIP

Puan Sebut Beberapa Nama Cawapres Ganjar, Ada Nama Mas AHY

👤Marselina Tabita Tumundo 🕔Selasa 06 Juni 2023, 23:25 WIB
Kemudian nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya