Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sampai saat ini belum berhasil melakukan penyitaan aset dari hasil korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di luar negeri. Padahal, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi sempat menyebut ada satu negara yang telah membuka pintu bagi Kejaksaan untuk menyita.
Supardi mengungkap aset yang berada di luar negeri tidak berjumlah banyak. Saat dikonfirmasi, ia belum bisa memastikan kapan proses sita akan dilakukan. Yang jelas, lanjutnya, penyitaan tidak akan dilakukan beriringan dengan proses penyidikan saat ini.
"Seandainya informasi jelas pun nanti pasti prosesnya belakangan itu, ndak bisa beriringan dengan berkas perkara," jelasnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (1/12) malam.
"Karena kalau tidak volunteer dari negara yang bersangkutan (melalui mekanisme) G to G (antarpemerintah), kan harus pakai mutual legal assistance. Itu lama, ndak bakal berbarengan dengan poses penyidikan," sambungnya.
Saat disinggung pendapatnya soal kewenangan otoritas pusat atau central authority di Kejaksaan, Supardi enggan menjawab. Selama ini, kewenangan otortias pusat Indonesia berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dinilai memperlambat proses penyitaan aset hasil kejahatan di luar negeri.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI pada Rabu (17/11) lalu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta agar kewenangan Kejaksaan sebagai otoritas pusat dimasukkan ke RUU Kejaksaan.
Berdasarkan data yang diperoleh Masyarakat Transparansi Indonesia, ia menyebut central authority pernah menerima 80 permintaan kasus yang berkaitan dengan perburuan aset dan koruptor. Namun, hanya 3 saja yang dapat diselesaikan.
"17 kasus tidak ditindaklanjuti, dan 60 kasus sedang dalam proses. Lampatnya proses di central authority akibat birokrasi yang panjang," kata Barita.
Sebelumnya, Supardi mengungkap aset tersangka ASABRI yang berada di luar negeri berbentuk properti. Meski tidak menyebut secara spesifik, ia memastikan negara yang dimaksud tidak berada di benua Asia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Kepada Media Indonesia, Ivan mengungkap pihaknya telah mengendus aliran dana dari tersangka korupsi ASABRI ke pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru.
"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan kepada Media Indonesia, Rabu (17/11). (OL-13)
Baca Juga: RUU Kejaksaan akan Beri Kewenangan Jaksa Lakukan Peninjauan Kembali
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Di 2025 ini, hingga awal Juni, KAI Divre I Sumut berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 11.458 m² senilai Rp51.584.718.470
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo meminta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Prabowo menekankan kepada para jajaran untuk kembali menguasai aset-aset yang telah dikuasai pihak asing.dalam rapat terbatas (ratas) di Hambalang, Bogor
RENCANA Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara dikritik. Pernyataan itu diklaim tidak bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan aset negara
Habiburokhman menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat asal mengembalikan hasil curian terkait pemulihan aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved