Kamis 02 Desember 2021, 08:08 WIB

RUU Kejaksaan akan Beri Kewenangan Jaksa Lakukan Peninjauan Kembali

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
RUU Kejaksaan akan Beri Kewenangan Jaksa Lakukan Peninjauan Kembali

DOK DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

 

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan pemantapan serta penguatan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga negara merupakan hal yang sangat diperlukan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan tersebut, ia menegaskan bahwa semangat perubahan Undang-Undang Kejaksaan pun menjadi penting, hal itu agar Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat menjalankan fungsi secara bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. 

Pada perkembangannya, agar RUU Kejaksaan benar-benar menjadi landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan di Indonesia, Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR pun menyerap berbagai masukkan dari berbagai kalangan seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun akademisi. 

Pada pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dan akademisi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Palu, Sulteng, Selasa (30/11/2021), Pangeran menilai masukan yang didapat cukup menarik dan menjadi perhatian tersendiri untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Kejaksaan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Fokus pada Kepentingan Nasional di KTT G20

Di antara berbagai masukan yang didapat, Pangeran menggarisbawahi terkait usulan kewenangan Kejaksaan melakukan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian mengingat banyaknya kasus peradilan di Indonesia seperti terkait kasus tindak pidana korupsi, Jaksa terkesan seperti kehilangan taji nya untuk melakukan eksekusi dikarenakan kealpaan hakim dalam membuat keputusan.

“Banyak perkara korupsi yang dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah, merugikan negara tapi di (proses hokum pengadilan) sana oleh kealpaan hakim, yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman dan jaksa tidak bisa mengeksekusi,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Atas hal itu, Pangeran mengatakan dalam UU Kejaksaan nantinya Kejaksaan akan diberi kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali atas suatu perkara.  “Dalam Undang-Undang yang baru ini akan kita berikan lagi kewenangan peninjauan kembali,” tutup legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut. (RO/OL-10)

Baca Juga

MI/Widjajadi

PDIP akan Pelajari Putusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby

👤Sri Utami 🕔Jumat 22 September 2023, 16:59 WIB
POLITIKUS PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang menyatakan dua kader PDI...
MGN/Kautsar Widya Prabowo

Begini Tugas Badan Pekerja Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (BAJA Amin)

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 22 September 2023, 16:59 WIB
BAJA AMIN, kata Willy, akan mengurus proses pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Tim tersebut yang akan membuka...
Biro Setpres

Pipres Dua Putaran tidak Boleh Dihindari

👤Sri Utami 🕔Jumat 22 September 2023, 16:50 WIB
WACANA duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto dinilai sebagai upaya pembajakan demokrasi, karena akhirnya publik hanya bisa memilih dua...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya