PUTUSAN Mahkamah Konstitusi atas Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja diharapkan tak berdampak pada kendurnya minat investasi di Indonesia. Perbaikan dan perevisian yang akan dilakukan pemerintah juga diharapkan tak mengubah esensi produk hukum tersebut.
Demikian disampaikan Koordinator Wakil Ketua Umum III Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Widjaja Kamdani kepada Media Indonesia, Selasa (30/11).
"Dari penjelasan pemerintah, ini lebih berkaitan dengan pasal hukum mengenai proses omnibus law-nya sendiri dan kami harap tidak mengganggu esensi pokok UU tersebut," ujarnya.
Esensi pokok yang dimaksud ialah hal-hal mendetail dan substansial mengenai daya saing iklim usaha seperti ketentuan ketenagakerjaan, daftar positif investasi, izin lahan, mekanisme risk based approach (RBA), hingga kemudahan berusaha.
Bila pokok penting dari UU Cipta Kerja tersebut menjadi klausul putusan MK, imbuh Shinta, tentu dampaknya akan terasa pada animo penanaman modal di Tanah Air. Namun dunia usaha dan investor dinilai tak akan terganggu dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Rapat Kerja DPR Pemerintahkan Tentukan Poin Pembahasan UU Cipta Kerja
Kendati putusan MK melarang pemerintah untuk membuat aturan pelaksana strategis baru, namun Shinta menyatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja yang telah ada dapat dioptimalisasi untuk mencapai tujuan dibuatnya produk hukum itu.
Pengambil kebijakan juga diminta untuk segera menuntaskan perbaikan prosedural UU Cipta Kerja. Tujuannya agar ada kepastian dan tak merambat pada geliat investasi di Indonesia.
"Kami berharap pemerintah meningkatkan komunikasi dengan pelaku usaha, investor, calon investor, dan negara partner investasi strategis untuk memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya dan se-transparan mungkin terkait implikasi putusan ini terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ini untuk menjaga confidence berinvestasi di Indonesia," pinta Shinta.
Menurutnya, akan jauh lebih baik bila pemerintah bisa menciptakan kesepahaman dengan pelaku usaha dan investor soal putusan MK yang tak menciptakan gangguan. Pengambil kebijakan mesti bisa mengomunikasikan dengan baik putusan MK itu tak berimplikasi pada hal-hal material.
Bila pun ada gangguan yang muncul akibat putusan MK, Shinta berharap pengambil kebijakan dapat transparan dan menjelaskan strategi yang akan diambil. Itu menurutnya dapat menjadi jaminan pelaksanaan komitmen UU Cipta Kerja bisa terus berjalan. "Dengan demikian, kita bisa terus mengupayakan peningkatan arus investasi meskipun UU Cipta Kerja dalan proses revisi," pungkasnya. (OL-4)