Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPR Desak KPU Segera Tetapkan Tanggal Pemilu 2024

Putra Ananda
27/11/2021 17:10
DPR Desak KPU Segera Tetapkan Tanggal Pemilu 2024
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk bisa segera menetapkan hari pemungutan suara pemilu serentak 2024. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim menilai praktis saat ini sudah tidak ada lagi hambatan bagi KPU untuk menetapkan hari pemungutan suara pemilu legislasif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 21 Febuari 2024.

"Menurut saya sudah tidak ada hambatan untuk KPU menetapkan tanggal Pemilu 2024," ungkap Luqman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/11).

Luqman menjelaskan bahwa KPU telah mengantongi 'restu' dari presiden soal tanggal pelaksanaan pemilu. Pernyataan presiden mengenai kesepahaman 21 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu disampaikan ketika presiden menerima kunjungan atau audiensi KPU pada pertengahan November silam.

"Bola sekarang ada di tangan KPU untuk menetapkan tanggal pemilu 2024 sebagaimana amanat Pasal 347 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU," jelas Luqman.

Baca juga: Papua tanpa Bedil dan Mesiu

Menurut Luqman, semakin cepat KPU menetapkan tanggal pemilu 2024 maka pelaksanaan pemilu akan semakin baik. Tidak hanya penyelenggara seperti KPU dan Bawasli yang membutuhkan kepastian tanggal pemilu 2022, kepastian tersebut dibutuhkan unutk mengakhiri spekulasi publik mengenai adanya pihak tertentu yang berusaha mengagalkan pemilu dengan tujuan memperpanjang masa jabatan presiden sampai tahun 2027.

"Membiarkan spekulasi publik ini terus berkembang, tentu merugikan rakyat," jelas Luqman.

Secara terpisah, Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa KPU memiliki alasan yang kuat untuk menetapkan hari pelaksanaan pemilu pada 21 Feburuari. Selain itu dirinya juga meyakini bahwa semua pihak dapat memahami bahwa kewenangan untuk menetapkan tanggal pemilu ada di KPU.

"Saya pikir semua pihak memahami kewenangan untuk menetapkan ada pada KPU, sudah dipahami 21 februari tidak ada masalah. KPU tetap mengusulkan 21 februari, cuma di dalam UU kan mengatur ada rapat konsultasi," jelas Arief.

Arief memaparkan KPU telah mematangkan rencana pelaksanaan pemilu pada 21 Februari 2024. Penyempurnaan dan persiapan pelaksanaan tahapan pemilu telah dilakukan secara internal oleh KPU. Dalam waktu dekat KPU akan kembali mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR terkait rencana pelaksanaan pemilu pada 21 Febuari 2024 tersebut.

"Kalau tidak Senin besok atau paling lambat Selasa kita akan berkirim surat untuk rapat konsultasi. Tentu KPU berharap rapat ini merupakan konsultasi yang terakhir," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik