Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Kemendagri, Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu tugas Kemendagri adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
"Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan pemerintah daerah (pemda), program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan," kata Iwan pada keterangan pers, Kamis (25/11).
Jika kolaborasi di lapangan berjalan, Iwan percaya akan menciptakan kekuatan dan efek positif yang sangat baik bagi seluruh masyarakat. Namun jika tidak, kata Iwan, bisa menimbulkan kelemahan dan dampak negatif yang besar bagi bangsa Indonesia.
Iwan menambahkan, pemerintah pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas yaitu memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Itu tercantum dalam UU Cipta Kerja, PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.
Selain itu di dalam PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, juga dinilai Iwan sudah sangat jelas memberikan kemudahan untuk melakukan investasi di daerah. Termasuk penggelaran jaringan telekomunikasi.
Karena landasan regulasi sudah sangat jelas, menurut Iwan Kemendagri tinggal mengawal, mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaan kemudahan berusaha khususnya penggelaran infrastruktur digital agar seluruh pemangku kepentingan fokus serta memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan kebijakan nasional tersebut.
Upaya Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan pemda juga sudah dituangkan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Arah Kemendagri sangat jelas mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024," jelasnya.
Karena ini, menurut Iwan, sudah menjadi target nasional harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD. RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN. Kini Pemda harus bisa memberikan kontribusi untuk mencapai target nasional tersebut.
"Kalau semua Pemda bisa mendukung maka targert transformasi digital nasional dapat segera terwujud," kata Iwan.
Dukungan Pemda untuk pencapaian program prioritas nasional berupa transformasi digital harus tertuang di dalam dokumen perencanaan. Bukan hanya kebijakan tetapi program dan kegiatan.
Karena itu harus ada target dan anggaran. Penyediaan infrastruktur pasif dapat disiapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemda dinilai Iwan sudah sangat tepat.
Peran pemda adalah melakukan pembangunan infrastruktur pasif dan menyewakannya kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya cost recovery atas investasi tersebut. Pemda tidak semestinya menarik sewa lahan namun tidak melakukan investasi infrastruktur pasif.
"Ini menjadi kewenangan daerah, maka pemda harus mendukung dengan anggaran APBD. Tujuannya supaya ada sinergi dalam melaksanakan kegiatan agar transformasi digital dapat segera terwujud. Ini semua tertuang dalam UU Cipta Kerja," terang Iwan.
Diakui Iwan, saat ini alokasi anggaran untuk dinas Kominfo di berbagai daerah masih sangat minim. Saat ini hanya Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran yang besar (Rp911,9 miliar) untuk dinas Kominfo.
Karena anggaran yang minim, menurut Iwan, membuat peta perencanaan daerah urusan Kominfo di tahun 2021 terlihat kurang ideal dan kurang merata.
Oleh karena itu, Iwan meminta agar pemda dapat meningkatkan komitmen penguatan kelembagaan melalui peningkatan alokasi anggaran sektor Kominfo guna mendukung percepatan transformasi digital.
"Karena anggaran kecil maka pembangunan infrastruktur TIK di daerah juga terbatas. Pemda masih perlu diberikan advokasi dan didorong tentang pentingnya transformasi digital guna mendukung program strategis nasional," jelasnya.
"Sehingga peningkatan pengangaran untuk Dinas Kominfo dan penyediaan infrastruktur pasif harus didukung semua pihak. Mustahil terjadinya e-goverment tanpa dukungan dan ketersediaan infrastruktur digital. Dengan hadirnya pak Wagub Jatim diharapkan bisa mendorong Pemprov Jatim sebagai pilot project," ujar Iwan. (RO/OL-09)
Pengembangan kota mandiri baru di koridor utara-timur Jakarta memasuki tahun keempat dengan hunian, area komersial, sekolah, serta rencana CBD dan infrastruktur modern.
Sepinya pasar rakyat di Indonesia bukan semata-mata disebabkan oleh maraknya perdagangan daring, melainkan buruknya infrastruktur dan lemahnya sistem pengelolaan pasar.
Pertumbuhan infrastruktur yang pesat, ditambah dengan ekspansi kawasan industri, semakin mempertegas prospek Cibarusah sebagai pusat investasi yang menjanjikan.
Anwar-Reny mencatat capaian program BERANI di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mulai dari 23.568 beasiswa hingga layanan kesehatan bagi 135.084 warga.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved