Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTUR Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Kemendagri, Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu tugas Kemendagri adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
"Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan pemerintah daerah (pemda), program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan," kata Iwan pada keterangan pers, Kamis (25/11).
Jika kolaborasi di lapangan berjalan, Iwan percaya akan menciptakan kekuatan dan efek positif yang sangat baik bagi seluruh masyarakat. Namun jika tidak, kata Iwan, bisa menimbulkan kelemahan dan dampak negatif yang besar bagi bangsa Indonesia.
Iwan menambahkan, pemerintah pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas yaitu memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Itu tercantum dalam UU Cipta Kerja, PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.
Selain itu di dalam PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, juga dinilai Iwan sudah sangat jelas memberikan kemudahan untuk melakukan investasi di daerah. Termasuk penggelaran jaringan telekomunikasi.
Karena landasan regulasi sudah sangat jelas, menurut Iwan Kemendagri tinggal mengawal, mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaan kemudahan berusaha khususnya penggelaran infrastruktur digital agar seluruh pemangku kepentingan fokus serta memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan kebijakan nasional tersebut.
Upaya Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan pemda juga sudah dituangkan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Arah Kemendagri sangat jelas mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024," jelasnya.
Karena ini, menurut Iwan, sudah menjadi target nasional harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD. RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN. Kini Pemda harus bisa memberikan kontribusi untuk mencapai target nasional tersebut.
"Kalau semua Pemda bisa mendukung maka targert transformasi digital nasional dapat segera terwujud," kata Iwan.
Dukungan Pemda untuk pencapaian program prioritas nasional berupa transformasi digital harus tertuang di dalam dokumen perencanaan. Bukan hanya kebijakan tetapi program dan kegiatan.
Karena itu harus ada target dan anggaran. Penyediaan infrastruktur pasif dapat disiapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemda dinilai Iwan sudah sangat tepat.
Peran pemda adalah melakukan pembangunan infrastruktur pasif dan menyewakannya kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya cost recovery atas investasi tersebut. Pemda tidak semestinya menarik sewa lahan namun tidak melakukan investasi infrastruktur pasif.
"Ini menjadi kewenangan daerah, maka pemda harus mendukung dengan anggaran APBD. Tujuannya supaya ada sinergi dalam melaksanakan kegiatan agar transformasi digital dapat segera terwujud. Ini semua tertuang dalam UU Cipta Kerja," terang Iwan.
Diakui Iwan, saat ini alokasi anggaran untuk dinas Kominfo di berbagai daerah masih sangat minim. Saat ini hanya Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran yang besar (Rp911,9 miliar) untuk dinas Kominfo.
Karena anggaran yang minim, menurut Iwan, membuat peta perencanaan daerah urusan Kominfo di tahun 2021 terlihat kurang ideal dan kurang merata.
Oleh karena itu, Iwan meminta agar pemda dapat meningkatkan komitmen penguatan kelembagaan melalui peningkatan alokasi anggaran sektor Kominfo guna mendukung percepatan transformasi digital.
"Karena anggaran kecil maka pembangunan infrastruktur TIK di daerah juga terbatas. Pemda masih perlu diberikan advokasi dan didorong tentang pentingnya transformasi digital guna mendukung program strategis nasional," jelasnya.
"Sehingga peningkatan pengangaran untuk Dinas Kominfo dan penyediaan infrastruktur pasif harus didukung semua pihak. Mustahil terjadinya e-goverment tanpa dukungan dan ketersediaan infrastruktur digital. Dengan hadirnya pak Wagub Jatim diharapkan bisa mendorong Pemprov Jatim sebagai pilot project," ujar Iwan. (RO/OL-09)
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya adopsi teknologi survei dan pemetaan secara masif
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
Infrastruktur kampus harus mendukung proses belajar yang adaptif, berbasis teknologi, dan kolaboratif sehingga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing secara global.
Kelima proyek tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 000.3.1/871 Tahun 2025 tentang Daftar Paket Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah.
Grand Wisata, kawasan mandiri yang dikembangkan oleh PT Sinarmas Land, Tbk, membidik target penjualan sebesar Rp1,5 triliun pada 2025
Dalam waktu dua tahun pascapandemi, Pemkab sudah menginvestasikan anggaran untuk jalan sebesar Rp360 miliar untuk alokasi 152 ruas jalan dengan panjang 140 km.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved