Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan screening (pindai) wajah terhadap para peserta pada tahapan seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar.
Ketua Timsel Juri Ardiantoro menjelaskan, penerapan screening wajah merupakan salah satu strategi untuk memastikan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu berjalan jujur. Ia mengatakan itu untuk menghindari potensi kecurangan yang mungkin terjadi.
Dengan alat itu, penyelenggara hendak memastikan setiap peserta yang masuk ke ruang ujian merupakan mereka yang telah terdaftar dan lulus seleksi administrasi.
Baca juga : DPR Minta Minimalisir Ketimpangan dengan Sinergi Belanja Pusat dan Daerah
“Setiap mau masuk ruangan ada monitor yang kita bisa masang muka kita, dan kemudian dipindai (atau) dipindai dan akan keluar identitas kita sesuai yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Juri saat ditemui di sela pelaksanaan tes, Rabu (24/11).
Pindai wajah, ujar dia, diterapkan pada hari pertama pelaksanaan dengan agenda tes tertulis dan penulisan makalah yang berlangsung di Jakarta International Expo (JIEXPO), Rabu (24/11).Sesuai jadwal, tes tertulis, pembuatan makalah dan psikologi berlangsung selama dua hari 24-25 November 2021. (OL-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved