Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DESRUCTIVE Fishing Watch (DFW) Indonesia menerima laporan satu unit kapal ikan berbendera Indonesia ditangkap oleh otoritas penjaga laut Papua Nugini, pada 17 November 2021. Laporan ini menambah daftar kapal Indonesia yang ditangkap oleh otoritas setempat karena melakukan kegiatan penangkapan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Papua Nugini.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan identitas kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sumatera Jaya dengan pelabuhan asal Merauke, Papua.
“Kapal berbobot 25 GT dengan 8 orang ABK tersebut tersebut ditangkap pada tanggal 17 November 2021 oleh aparat PNG,” kata Abdi dalam keterangannya, Senin (22/11).
Sebelumnya kapal ikan tersebut berangkat dari Merauke pada tanggal 17 Oktober 2021. Pada saat yang penangkapan sebenarnya terdapat 10 kapal berbendera Indonesia namun berhasil melarikan diri dari kejaran aparat PNG.
Menurut catatan DFW Indonesia dalam periode Mei 2020-November 2021 telah terjadi 6 kali penangkapan kapal Indonesia oleh pihak PNG. Dari 6 kali penangkapan tersebut, 34 nelayan dan ABK Indonesia ditahan dan diadili oleh pemerintah PNG.
Atas kejadian tersebut, DFW Indonesia meminta pemerintah pusat dan pemeritah Provinsi Papua untuk mengatasi aktvitas penangkapan ikan pelintas batas asal Papua yang sering beroperasi di wilayah PNG.
“Praktik penangkapan ilegal di laut Arafura oleh kapal Indonesia pelintas batas masih saja marak karena belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menjaga laut Arafura, ” kata Abdi.
Kapal dan nelayan asal Merauke sering melintas batas sampai ke PNG karena stok ikan disana cukup tinggi dengan daerah fishing ground yang tidak terlalu jauh. Fishing ground dekat hanya 4-7 mil laut dari daratan tapi sudah masuk wilayah PNG. Adapun ikan yang menjadi target tangkapan adalah jenis ikan kakap Cina, kakap putih dan kuro.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Faiz Fahri Masalan meminta kepada Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI di Papua Nugini, untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada nelayan yang ditangkap tersebut.
“Kami meminta Kemlu untuk turun tangan memberikan perlindungan sebab adanya kekhawatiran mereka mendapat kekerasan dan perlakuan semena-mena dalam menjalani proses hukum di PNG," kata Faiz. (OL-13)
Baca Juga: HNSI Sumut Bebaskan 10 Nelayan dari Penahanan Malaysia
Kelima warga itu sebelumnya berangkat ke Papua pada 14 Februari 2026 untuk bekerja dalam proyek pembangunan yang dijanjikan oleh seorang mandor.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
PHSS bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Lestari melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung upaya penyelamatan terumbu karang,
Tujuan dilakukannya program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang sangat melimpah perlu dijaga.
Selain satu unit KIA, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makassar.
Penambahan dua kapal ini juga semakin mempertegas komitmen Menteri Trenggono untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved