Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara menggunakan surat suara dan formulir yang sudah disederhanakan. Model penyederhanaan surat suara oleh KPU RI diharapkan dapat digunakan pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan pihaknya mempersiapkan tiga model surat suara untuk disimulasikan.
"Kami mempersiapkan tiga model untuk disimulasikan. Tapi belum untuk diusulkan (pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat)," ujar Evi ketika dihubungi, Sabtu (20/11).
Ia menjelaskan, untuk simulasi yang digelar di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dilakukan uji coba pemberian dan perhitungan suara menggunakan dua desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.
Simulasi itu, melibatkan responden/pemilih sebanyak 100 orang yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten Kota, dosen, mahasiswa, media dan lembaga swadaya masyarakat pegiat pemilu di Provinsi Sulawesi Utara.
Masing-masing responden atau pemilih yang berpartisipasi, memberikan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS 1, responden mendapatkan model surat suara pertama yang terdiri dari 3 lembar surat suara. Surat suara lembar pertama memuat daftar peserta pemilu, yang terdiri dari Pemilu presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR RI. Surat suara lembar kedua, memuat daftar anggota DPD RI, lalu surat suara lembar ketiga berisi atau daftar anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Lalu di TPS 2, responden mendapatkan model dua dengan dua lembar surat suara. Surat Suara pertama berisi daftar peserta Pemilu terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, daftar calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi; dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian surat suara lembar kedua memuat daftar peserta pemilu anggota DPD RI. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. "Semua masih dalam rangka disimulasikan dan dikaji," ujar Evi.
Berdasarkan hasil simulasi sementara, rata-rata waktu yang dibutuhkan responden berada di bilik suara sekitar dua menit. Untuk model surat suara yang terdiri dari tiga lembar, responden membutuhkan waktu rata-rata 2 menit 41 detik. Sedangkan untuk model surat suara yang terdiri dari 2 lembar, durasi rata-rata responden di dalam bilik suara sekitar 2 menit.
"Untuk menghitung waktu dalam pemberian suara di bilik suara kita menggunakan pindai (scan) barcode sebelum masuk bilik dan ketika selesai memberikan suara keluar dari bilik," terang Evi.
Salah satu repsonden, yang berasal dari lembaga swaday masyarakat (LSM) Pusat Studi Kepemiluan Minisye mengaku lebih mudah menggunakan dua surat suara saja. Sehingga pemilih tidak membuang banyak waktu untuk memilih dan melipat kembali surat suara di bilik. "Ini bisa jadi evaluasi penyelenggara pemilu menata lebih baik lagi. Masih ada kesulitan warna-warnanya sulit dibedakan. Nanti menyesuaikan warna (partai) peserta pemilu tapi bagaimana dengan pemilih lanjut usia?," ucap dia.
Selain di Sulawesi Utara, Evi menuturkan simulasi dengan model-model kertas suara yang disederhanakan akan digelar di Bali dan Sumatera Utara pada Desember 2021. (OL-12)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved