Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPU Berencana Simulasikan Tiga Model Kertas Suara yang Disederhanakan

Indriyani Astuti
20/11/2021 11:51
KPU Berencana Simulasikan Tiga Model Kertas Suara yang Disederhanakan
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(MI/PIUS ERLANGGA)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara menggunakan surat suara dan formulir yang sudah disederhanakan. Model penyederhanaan surat suara oleh KPU RI diharapkan dapat digunakan pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan pihaknya mempersiapkan tiga model surat suara untuk disimulasikan.

"Kami mempersiapkan tiga model untuk disimulasikan. Tapi belum untuk diusulkan (pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat)," ujar Evi ketika dihubungi, Sabtu (20/11).

Ia menjelaskan, untuk simulasi yang digelar di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dilakukan uji coba pemberian dan perhitungan suara menggunakan dua desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.

Simulasi itu, melibatkan responden/pemilih sebanyak 100 orang yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten Kota, dosen, mahasiswa, media dan lembaga swadaya masyarakat pegiat pemilu di Provinsi Sulawesi Utara.

Masing-masing responden atau pemilih yang berpartisipasi, memberikan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS 1, responden mendapatkan model surat suara pertama yang terdiri dari 3 lembar surat suara. Surat suara lembar pertama memuat daftar peserta pemilu, yang terdiri dari Pemilu presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR RI. Surat suara lembar kedua, memuat daftar anggota DPD RI, lalu surat suara lembar ketiga berisi atau daftar anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Lalu di TPS 2, responden mendapatkan model dua dengan dua lembar surat suara. Surat Suara pertama berisi daftar peserta Pemilu terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, daftar calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi; dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian surat suara lembar kedua memuat daftar peserta pemilu anggota DPD RI. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. "Semua masih dalam rangka disimulasikan dan dikaji," ujar Evi.

Berdasarkan hasil simulasi sementara, rata-rata waktu yang dibutuhkan responden berada di bilik suara sekitar dua menit. Untuk model surat suara yang terdiri dari tiga lembar, responden membutuhkan waktu rata-rata 2 menit 41 detik. Sedangkan untuk model surat suara yang terdiri dari 2 lembar, durasi rata-rata responden di dalam bilik suara sekitar 2 menit.

"Untuk menghitung waktu dalam pemberian suara di bilik suara kita menggunakan pindai (scan) barcode sebelum masuk bilik dan ketika selesai memberikan suara keluar dari bilik," terang Evi.

Salah satu repsonden, yang berasal dari lembaga swaday masyarakat (LSM) Pusat Studi Kepemiluan Minisye mengaku lebih mudah menggunakan dua surat suara saja. Sehingga pemilih tidak membuang banyak waktu untuk memilih dan melipat kembali surat suara di bilik. "Ini bisa jadi evaluasi penyelenggara pemilu menata lebih baik lagi. Masih ada kesulitan warna-warnanya sulit dibedakan. Nanti menyesuaikan warna (partai) peserta pemilu tapi bagaimana dengan pemilih lanjut usia?," ucap dia.

Selain di Sulawesi Utara, Evi menuturkan simulasi dengan model-model kertas suara yang disederhanakan akan digelar di Bali dan Sumatera Utara pada Desember 2021. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya