Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani pidana selama 4 tahun penjara. Eksekusi badan itu dilakukan oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/11) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Eksekusi pidana badan terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan dari rumah tahanan Salemba cabang Bareksrim Polri dan memasukkan ke LP kelas I Cipinang Jakarta Timur," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Napoleon yang terseret hukum karena menerima suap dari Joko Tjandra telah mengajukan banding terhadap vonis pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan tersebut. Begitu pun di Mahkamah Agung (MA) saat ia mengajukan kasasi.
"Bahwa dengan demikian, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan TInggi Tipikor pada PT DKI Jakarta jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Leonard.
Atas penerimaan suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko, Napoleon dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Napoleon juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp100 juta. Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukumannya ditambah 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. (OL-13)
Baca Juga: MA Sudah Tolak Kasasi, Polri Belum Pecat Irjen Napoleon
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang berinisial D meninggal dengan kondisi tertelungkup di dalam sel, tepatnya di Blok Type III Lantai 3 Kamar 326.
Tersangka sempat melarikan diri ke Tiongkok setelah kasus kekerasan terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendukung upaya penanggulangan masalah narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di satu ruangan di Rutan Cipinang.
Pimpinan Jeera Foundation akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar usai aktor Tio Pakusadewo yang menyebut ada bisnis terselubung di dalam penjara yang melibatkan anak menteri.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved