Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
"Amar putusan: Tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung saat diakses di Jakarta, hari ini. Vonis PK tersebut diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.
Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020 lalu, kuasa hukum Luthfi Sugiyono meminta agar kliennya yang sudah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.
Baca juga: Menkopolhukam Dorong Penguatan Satgas Saber Pungli
Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.(OL-4)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved