Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UPAYA pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia sampai saat ini masih menemui jalan buntu. Sejumlah pihak mendorong upaya pemberantasan secara menyeluruh, termasuk menuntut pemerintah mengevaluasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, serta membersihkan oknum-oknum mafia tanah.
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mendorong Panja Mafia Tanah DPR untuk memanggil Sofyan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan perkara pertanahan.
"Sangat penting untuk memanggil lembaga terkait apa hasil kerja dari MoU terkait pemberantasan mafia tanah. Ini supaya beberapa kerja prioritas penyelesaian konflik agraria. Apalagi konflik agraria ini menyebabkan masalah mafia tanah yang berkepanjangan," kata Dewi, Kamis (11/11).
Dia menduga ada keterlibatan oknum di dalam Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam memuluskan langkah mafia tanah untuk bekerja. Hal ini menyebabkan banyaknya sertifikat ganda beredar di masyarakat. Dewi mendesak, Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan bersih-bersih struktur di tubuh dua lembaga negara itu. "Ini juga tujuannya untuk membuat pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," lanjutnya.
Dewi mengamati, banyak faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan. Pertama, tak ada transparansi terkait administrasi. Lalu, keterbukaan informasi tentang pertanahan. Tertutupnya informasi terkait pertanahan ini membuat mafia tanah bisa bekerja dengan leluasa. Hal ini membuat sulitnya pembuktian terkait karena minimnya data terkait pertanahan. "Kalau masih ditutup bisa menjadi potensi tumbuh subur mafia tanah dari ketutupan informasi itu," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah.
Oleh karena itu, Jokowi meminta jajaran Polri tidak ragu mengusut para mafia tanah. “Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Presiden.
Sementara, anggota Komisi II DPR dan Anggota Panja Mafia Tanah, Guspardi Gaus. Dia menyebutkan, praktik mafia tanah tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam (Kementerian ATR/BPN). Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi mafia tanah di kementerian terkait. Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-back up dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu,” tegasnya.
Terpisah, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, para mafia tanah masih terus beraksi akibat pemerintah sangat lemah dalam hal pengawasan. “Birokrasi kita sangat mudah diintervensi, kualitas SDM ASN, baik pegawai hingga oknum-oknum pejabat bermental bisnis, jadi ingin mencari keuntungan, bukan mental pelayan, ini terjadi baik di ATR/BPN hingga Pemprov dan Pemda,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik mafia tanah paling sering ditemukan di BPN. Menurutnya, oknum-oknum ASN di ATR/BPN seharusnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan. Jadi, bukan hanya dipindahkan ke wilayah lain, misalnya dari Jabotabek ke luar Jawa.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebut ASN bisa dipecat langsung, tanpa harus PTUN, jadi memang butuh keberanian pemimpinnya (Menteri ATR/BPN), karena mafia tanah ini berjamaah, tidak bekerja sendiri,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat mulai sadar untuk mengikuti aturan. Pasalnya, masyarakat sendiri juga sering mendukung mafia tanah dengan gratifikasi dan menggunakan calo. “Banyak masyarakat ini ingin cepat menjual, tidak mau antri, maunya instan, sehingga ikut dalam proses gratifikasi, salam tempel. Praktik seperti ini lah yang ikut membantu mafia tanah tetap beroperasi,” kata dia.
Persoalan mafia tanah diungkap pula oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana yang menyatakan mafia tanah masih ada di BPN. Pasalnya, ia mendapatkan banyak keluhan terkait persoalan tersebut .
"Saya masih mendengar sebetulnya, selaku penegak hukum, kita menyertifikatkan tanah sendiri ini sulit. Saya juga bingung. Laporan pengaduan banyak ke kita , betapa sulit mengurus sertifikat. Nggak tahu mengapa sulit. Masih ada mafia juga di kantor BPN itu bagaimana, begitu sulit, lama, baru keluar. Apakah karena sengaja dibuat sulit agar menghadap atau memang SOP-nya lama," kata Fadil dalam webinar Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Selasa (9/11).
Adapun Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah seiring dengan meningkatnya aduan masyarakat.
Terkait pegawai yang terlibat kasus mafia tanah, selama penanganan kasus-kasus oleh Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menyatakan bahwa instansi menindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum. (Ant/OL-8)
Sofyan menyampaikan pembangunan wilayah Jabodetabekjur mengacu pada Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 tentang Recana Tata Ruang dan harus segera dilaksanakan.
Sofyan Djalil memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujarnya
Pihak Ho Hariaty sebagai terlapor dalam kasus menghadirkan dua orang saksi, yakni Yuliana Sanger dan karyawan ayah Hariaty atau Hokiarto
Sekitar 52 hektare lahan perlu dibebaskan untuk pembangunan tahap pertama IKN.
"Kami akan identifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina. Kemudian dari hasil identifikasi itu, saya bisa ambil keputusan untuk membantu Pertamina dan rakyat," imbuhnya.
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved