Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin terkait Korupsi Gas Bumi 

Tri Subarkah
09/11/2021 20:13
Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin terkait Korupsi Gas Bumi 
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M.Irfan)

ISTRI mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Eliza dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. 

"Saksi yang diperiksa yaitu E (Eliza) selaku istri tersangka AN (Alex Noerdin) diperiksa terkait aliran transaksi keuangan terangka AN," kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11). 

Kejagung telah menersangkakan Alex bersama tiga orang lain dalam kasus korupsi yang terjadi selama 2010 sampai 2019. Sebelumnya, penyidik memeriksa istri tersangka Muddai Madang bernama Ratna Yulita. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi, pemeriksaan terhadap Ratna dilakukan untuk menelusuri dugaan pencucian uang dari perkara asal korupsi. 

Baca juga : Kejagung Sebut Masih Ada Oknum BPN 'Bermain' Tanah 

Penyidik Gedung Bundar juga pernah memeriksa istri tersangka A Yaniarsyah Hasan berinisial MB. Satu tersangka lain dalam perkara ini adalah mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. 

Kasus tersebut merugikan kerugian keuangan negara sebesar US$30,194 juta. Angka itu didapat dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Di sisi lain, terdapat pula kerugian dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya