Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu instansi yang diberikan aset rampasan kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU dapat sebuah rumah dari KPK.
"Aset satu rumah doang di Cempaka putih," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.
Ilham berterima kasih dengan KPK. Menurutnya pemberian rumah untuk KPU sangat penting karena markasnya kurang mumpuni untuk memaksimalkan kinerja.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena kantor KPU sudah cukup padat, kita perlu beberapa gedung lain untuk jadi kantor agar pekerjaan kita lebih maksimal," ujar Ilham.
Baca juga: NasDem Desak DPR Bentuk Pansus Garuda Indonesia
Ilham berencana membuat rumah itu menjadi museum KPU. Menurutnya rumah itu lumayan memungkinkan untuk dijadikan museum. "Rencana kita belum tahu ya, ini bisa pengarsipan, bisa juga museum pemilu, karena kita belum punya museum pemilu," ujar Ilham.
Namun, rencana itu belum final. Dia akan membahas penggunaan gedung itu ke jajarannya untuk memaksimalkan kinerja.
"Kita akan diskusikan dulu. Kita lihat dulu bagaimana kondisi gedungnya dan sebagainya baru kemudian kita putuskan untuk membuat apa. Karena memang penting sekali, karena KPU ini terlalu padat ya, kita baru punya beberapa kantor di luar KPU Menteng," tutur Ilham. (OL-4)
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved