Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pers hadir sebagai pihak terkait dalan uji materi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Permohoann itu diajukan oleh Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso.
Diwakili Kuasa Hukumnya Fransiskus Natalis Lakaseru, Dewan Pers menyebut dalil para pemohon keliru terhadap tafsir dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers yang menganggap Dewan Pers memonopoli semua pembentukan peraturan pers.
Fransiskus menjelaskan, kata memfasilitasi dalam Pasal 15 UU Pers tersebut, ujar dia, mengandung maksud sarana untuk melaksanakan fungsi kemudahan oleh Dewan Pers terhadap organisasi atau masyarakat pers, termasuk dalam menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Bukan memonopoli atau mengambil alih peran organisasi pers.
"Tafsir para pemohon terhadap Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers merupakan kekeliruan pemahaman para pemohon pada UU Pers. Pasal tersebut merupakan perwujudkan asas swaregulasi yaitu asas yang memberikan kebebasan organisasi pers untuk mengatur dirinya sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hukum, tuntutan kehati-hatian, masyarakat, moral, dan kesopanan, kewajaran, kelayakan, dan etika baik," ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/11).
Lebih jauh, ia menjelaskan, organisasi pers dan masyarakat pers sadar jika masing-masing organisasi pers menyusun aturan akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers. Adapun diterapkannya aturan Dewan Pers terhadap standar kompetensi wartawan, menurutnya amanat dari UU dan fungsi dari Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Dalam melaksanakan tugasnya, sambung Franciscus, wartawan harus melaksanakan standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Adapun tujuan standar kompetensi tersebut menjadi alat ukur profesinalitas wartawan untuk melindungi kepentingan publik dan masyarakat. Bukan membatasi profesi wartawan.
Baca juga: Datangi KPK, Jakpro Bawa 600 Lembar Dokumen Terkait Formula E
"Kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Kompetensi wartawan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita serta bahasa," ucapnya.
Sehingga menurut Dewan Pers, peraturan -peraturan tersebut diperlukan dalam menjaga kemerdekaan pers, dan pers Indonesia melaksanakan fungsinya secara beretika, profesional dan bertanggung jawab. Jika ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers tidak diterapkan, ujarnya, Dewan Pers menyakini itu akan menimbulkan kekacauan dan hilangnya kepastian hukum.
Kuasa Hukum Dewan Pers yakni Wina Armana menambahkan,
kemerdekaan pers tidak bebas nilai atau bebas tanpa aturan. Pers, terang dia, adalah lembaga yang bertanggung jawab, beretika dan profesional, menyajikan informasi secara independen, akurat dan berimbang serta tidak mengandung etikat buruk. "Pers Indonesia adalah pers yang mempertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum. Sedangkan pemohon merupakan masyarakat pers yang belum tunduk pada UU Pers," ucap dia.
Ketua Dewan Pers M. Nuh menyampaikan yakin MK akan objektif dalam menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, terdapat permohonan menjadi pihak terkait selain Dewan Pers yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBJ) Pers, Aliansi Jurnalis Independen, Perkumpulan Anggota Media Siber, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
"Permohonannya sudah dikabulkan sidang selanjutnya Rabu (8 /12) agendanya mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait," tukasnya. (OL-4)
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved