Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dewan Pers Anggap Dalil Pemohon Keliru

Indriyani Astuti
09/11/2021 14:42
Dewan Pers Anggap Dalil Pemohon Keliru
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( MI / ADAM DWI)

DEWAN Pers hadir sebagai pihak terkait dalan uji materi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Permohoann itu diajukan oleh Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Diwakili Kuasa Hukumnya Fransiskus Natalis Lakaseru, Dewan Pers menyebut dalil para pemohon keliru terhadap tafsir dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers yang menganggap Dewan Pers memonopoli semua pembentukan peraturan pers.

Fransiskus menjelaskan, kata memfasilitasi dalam Pasal 15 UU Pers tersebut, ujar dia, mengandung maksud sarana untuk melaksanakan fungsi kemudahan oleh Dewan Pers terhadap organisasi atau masyarakat pers, termasuk dalam menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Bukan memonopoli atau mengambil alih peran organisasi pers.

"Tafsir para pemohon terhadap Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers merupakan kekeliruan pemahaman para pemohon pada UU Pers. Pasal tersebut merupakan perwujudkan asas swaregulasi yaitu asas yang memberikan kebebasan organisasi pers untuk mengatur dirinya sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hukum, tuntutan kehati-hatian, masyarakat, moral, dan kesopanan, kewajaran, kelayakan, dan etika baik," ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/11).

Lebih jauh, ia menjelaskan, organisasi pers dan masyarakat pers sadar jika masing-masing organisasi pers menyusun aturan akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers. Adapun diterapkannya aturan Dewan Pers terhadap standar kompetensi wartawan, menurutnya amanat dari UU dan fungsi dari Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sambung Franciscus, wartawan harus melaksanakan standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Adapun tujuan standar kompetensi tersebut menjadi alat ukur profesinalitas wartawan untuk melindungi kepentingan publik dan masyarakat. Bukan membatasi profesi wartawan.

Baca juga: Datangi KPK, Jakpro Bawa 600 Lembar Dokumen Terkait Formula E

"Kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Kompetensi wartawan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita serta bahasa," ucapnya.

Sehingga menurut Dewan Pers, peraturan -peraturan tersebut diperlukan dalam menjaga kemerdekaan pers, dan pers Indonesia melaksanakan fungsinya secara beretika, profesional dan bertanggung jawab. Jika ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers tidak diterapkan, ujarnya, Dewan Pers menyakini itu akan menimbulkan kekacauan dan hilangnya kepastian hukum.

Kuasa Hukum Dewan Pers yakni Wina Armana menambahkan,

kemerdekaan pers tidak bebas nilai atau bebas tanpa aturan. Pers, terang dia, adalah lembaga yang bertanggung jawab, beretika dan profesional, menyajikan informasi secara independen, akurat dan berimbang serta tidak mengandung etikat buruk. "Pers Indonesia adalah pers yang mempertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum. Sedangkan pemohon merupakan masyarakat pers yang belum tunduk pada UU Pers," ucap dia.

Ketua Dewan Pers M. Nuh menyampaikan yakin MK akan objektif dalam menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, terdapat permohonan menjadi pihak terkait selain Dewan Pers yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBJ) Pers, Aliansi Jurnalis Independen, Perkumpulan Anggota Media Siber, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

"Permohonannya sudah dikabulkan sidang selanjutnya Rabu (8 /12) agendanya mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya