KOMISI I DPR telah menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Penetapan itu secara otomatis memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto dari pucuk pimpinan TNI tersebut.
"Pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021.
Keputusan itu diambil setelah gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa oleh Komisi I DPR. Kegiatan itu berlangsung selama tiga jam.
Baca juga: TNI-Polri Lumpuhkan Satu Anggota KKB Saat Kontak Tembak di Intan Jaya
Pada kesempatan itu Andika menyampaikan visi dan misi terkait pencalonannya. Sedikitnya ada delapan fokus visi dan misi yang disampaikan Andika.
"Seluruh fraksi telah memberikan pandangan dan memberikan pendalaman terhadap calon panglima TNI dan diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucap Meutya.
Andika menjadi calon tunggal untuk mengganti posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan mengakhiri masa baktinya pada akhir November 2021. Ia menjadi calon tunggal melalui surat yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR lewat Surat Presiden (Surpres) bernomor R-50/Pres/10/2021. (OL-4)