Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Soroti Pencurian Data di Lembaga Pemerintahan

Dhika Kusuma Winata
05/11/2021 22:03
KPK Soroti Pencurian Data di Lembaga Pemerintahan
Ilustrasi pencurian data(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) masih memiliki banyak masalah. Pencurian data pribadi dan serangan siber yang dialami lembaga negara dan instansi pemerintahan belakangan ini dinilai menunjukkan kelemahan sistem yang diterapkan.

"Beberapa kasus insiden siber yang baru-baru ini terjadi pada situs dan aplikasi lembaga pemerintah menunjukkan masih tingginya risiko terjadinya insiden siber," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam webinar yang digelar Stranas PK, Jumat (5/11).

Baca juga: KPK Dalami Aktivitas Pertambangan di PPU

KPK mencatat beberapa masalah serius yang dihadapi dalam implementasi SPBE. Di antaranya kemanan sistem informasi, website, serta aplikasi yang dikelola instansi pemerintah masih belum handal. Kerangka regulasi juga masih belum siap sepenuhnya lantaran belum terbitnya regulasi tentang audit keandalan dan keamanan.

Kemudian, KPK juga menyoroti kepatuhan seluruh instansi pemerintahan dalam mengaplikasikan elemen SPBE. Misalnya, pengadaan sistem atau aplikasi masih berjalan tanpa panduan dan rujukan.

Meski begitu, KPK juga mencatat sejumlah kemajuan yang sudah berjalan antara lain digitalisasi layanan perizinan berupa online single submission atau OSS, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh pemda, proses perencanaan dan penganggaran di daerah hingga pusat, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, sistem penanganan perkara pidana, dan lainnya. "Masih banyak lagi area pelayanan yang memerlukan sentuhan teknologi agar lebih efisien dan transparan ke depannya," imbuh Alexander.

Untuk memperbaiki sejumlah kelemahan itu, KPK mendorong penyusunan peraturan presiden tentang arsitektur SPBE secara nasional. Kemudian, penerapan arsitektur SPBE di kementerian/lembaga dan pemda, penyusunan peraturan Menpan-RB tentang peta rencana SPBE nasional, serta integrasi pengaduan di kementerian/lembaga BUMN dengan SP4N Lapor.

Baca juga: Masyarakat Harus Sadar Bahaya Pencurian Data via Aplikasi

KPK pun mengingatkan SPBE dibangun untuk menjadikan layanan pemerintahan lebih efisien, efektif, dan transparan. Meski begitu, peluang korupsi bisa saja tetap ada meski layanan pemerintahan diselenggarakan secara elektronik. Keterpaduan sistem elemktronik dengan integritas pejabat/ASN yang mejalankan sistem akan lebih memberi dampak.

"SPBE ini hanya sistem. Ada beberapa sistem yang sudah berjalan lama tetapi juga tidak menutup peluang korupsi misalnya terkait dengan e-procurement. Sampai saat ini korupsi pengadaan barang dan jasa itu masih marak terjadi di berbagai daerah yang berujung OTT," ujarnya.

"Yang kita butuhkan tidak sekadar sistem tapi juga integritas para pejabat negara, pelayan publik, ASN yang menjalankan sistem itu," pungkas. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya