Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) masih memiliki banyak masalah. Pencurian data pribadi dan serangan siber yang dialami lembaga negara dan instansi pemerintahan belakangan ini dinilai menunjukkan kelemahan sistem yang diterapkan.
"Beberapa kasus insiden siber yang baru-baru ini terjadi pada situs dan aplikasi lembaga pemerintah menunjukkan masih tingginya risiko terjadinya insiden siber," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam webinar yang digelar Stranas PK, Jumat (5/11).
Baca juga: KPK Dalami Aktivitas Pertambangan di PPU
KPK mencatat beberapa masalah serius yang dihadapi dalam implementasi SPBE. Di antaranya kemanan sistem informasi, website, serta aplikasi yang dikelola instansi pemerintah masih belum handal. Kerangka regulasi juga masih belum siap sepenuhnya lantaran belum terbitnya regulasi tentang audit keandalan dan keamanan.
Kemudian, KPK juga menyoroti kepatuhan seluruh instansi pemerintahan dalam mengaplikasikan elemen SPBE. Misalnya, pengadaan sistem atau aplikasi masih berjalan tanpa panduan dan rujukan.
Meski begitu, KPK juga mencatat sejumlah kemajuan yang sudah berjalan antara lain digitalisasi layanan perizinan berupa online single submission atau OSS, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh pemda, proses perencanaan dan penganggaran di daerah hingga pusat, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, sistem penanganan perkara pidana, dan lainnya. "Masih banyak lagi area pelayanan yang memerlukan sentuhan teknologi agar lebih efisien dan transparan ke depannya," imbuh Alexander.
Untuk memperbaiki sejumlah kelemahan itu, KPK mendorong penyusunan peraturan presiden tentang arsitektur SPBE secara nasional. Kemudian, penerapan arsitektur SPBE di kementerian/lembaga dan pemda, penyusunan peraturan Menpan-RB tentang peta rencana SPBE nasional, serta integrasi pengaduan di kementerian/lembaga BUMN dengan SP4N Lapor.
Baca juga: Masyarakat Harus Sadar Bahaya Pencurian Data via Aplikasi
KPK pun mengingatkan SPBE dibangun untuk menjadikan layanan pemerintahan lebih efisien, efektif, dan transparan. Meski begitu, peluang korupsi bisa saja tetap ada meski layanan pemerintahan diselenggarakan secara elektronik. Keterpaduan sistem elemktronik dengan integritas pejabat/ASN yang mejalankan sistem akan lebih memberi dampak.
"SPBE ini hanya sistem. Ada beberapa sistem yang sudah berjalan lama tetapi juga tidak menutup peluang korupsi misalnya terkait dengan e-procurement. Sampai saat ini korupsi pengadaan barang dan jasa itu masih marak terjadi di berbagai daerah yang berujung OTT," ujarnya.
"Yang kita butuhkan tidak sekadar sistem tapi juga integritas para pejabat negara, pelayan publik, ASN yang menjalankan sistem itu," pungkas. (OL-8)
Pengukuhan ini menandai keterlibatan Palu dalam jaringan nasional keamanan siber, bersama 43 TTIS dari pelbagai instansi pusat dan daerah.
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta bidang perbankan memiliki tanggung jawab pada nasabah yang tidak sedikit jumlahnya.
Kemenko PMK mengungkapkan berdasarkan kerja sama dengan LinkedIn, terdapat 15 profesi yang diprediksi akan berkembang pesat di Indonesia pada 2025.
TDO mendorong kolaborasi sektor publik dan swasta sehingga adopsi Travel Rule dapat segera dilakukan.
Transformasi digital membawa peluang besar bagi bisnis lantaran ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh hingga US$360 miliar pada tahun 2030.
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved