Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) masih memiliki banyak masalah. Pencurian data pribadi dan serangan siber yang dialami lembaga negara dan instansi pemerintahan belakangan ini dinilai menunjukkan kelemahan sistem yang diterapkan.
"Beberapa kasus insiden siber yang baru-baru ini terjadi pada situs dan aplikasi lembaga pemerintah menunjukkan masih tingginya risiko terjadinya insiden siber," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam webinar yang digelar Stranas PK, Jumat (5/11).
Baca juga: KPK Dalami Aktivitas Pertambangan di PPU
KPK mencatat beberapa masalah serius yang dihadapi dalam implementasi SPBE. Di antaranya kemanan sistem informasi, website, serta aplikasi yang dikelola instansi pemerintah masih belum handal. Kerangka regulasi juga masih belum siap sepenuhnya lantaran belum terbitnya regulasi tentang audit keandalan dan keamanan.
Kemudian, KPK juga menyoroti kepatuhan seluruh instansi pemerintahan dalam mengaplikasikan elemen SPBE. Misalnya, pengadaan sistem atau aplikasi masih berjalan tanpa panduan dan rujukan.
Meski begitu, KPK juga mencatat sejumlah kemajuan yang sudah berjalan antara lain digitalisasi layanan perizinan berupa online single submission atau OSS, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh pemda, proses perencanaan dan penganggaran di daerah hingga pusat, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, sistem penanganan perkara pidana, dan lainnya. "Masih banyak lagi area pelayanan yang memerlukan sentuhan teknologi agar lebih efisien dan transparan ke depannya," imbuh Alexander.
Untuk memperbaiki sejumlah kelemahan itu, KPK mendorong penyusunan peraturan presiden tentang arsitektur SPBE secara nasional. Kemudian, penerapan arsitektur SPBE di kementerian/lembaga dan pemda, penyusunan peraturan Menpan-RB tentang peta rencana SPBE nasional, serta integrasi pengaduan di kementerian/lembaga BUMN dengan SP4N Lapor.
Baca juga: Masyarakat Harus Sadar Bahaya Pencurian Data via Aplikasi
KPK pun mengingatkan SPBE dibangun untuk menjadikan layanan pemerintahan lebih efisien, efektif, dan transparan. Meski begitu, peluang korupsi bisa saja tetap ada meski layanan pemerintahan diselenggarakan secara elektronik. Keterpaduan sistem elemktronik dengan integritas pejabat/ASN yang mejalankan sistem akan lebih memberi dampak.
"SPBE ini hanya sistem. Ada beberapa sistem yang sudah berjalan lama tetapi juga tidak menutup peluang korupsi misalnya terkait dengan e-procurement. Sampai saat ini korupsi pengadaan barang dan jasa itu masih marak terjadi di berbagai daerah yang berujung OTT," ujarnya.
"Yang kita butuhkan tidak sekadar sistem tapi juga integritas para pejabat negara, pelayan publik, ASN yang menjalankan sistem itu," pungkas. (OL-8)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Berdasarkan survei terungkap sebanyak 67% pengguna media sosial di Asia Pasifik menggunakan ponsel pintar.
Media sosial menjadi adah eksistensi netizen. Sayangnya tanpa disadari kita banyak mengekspose privasi di media sosial.
Situs ini akan memadukan antara laporan masyarakat dan polisi sehingga bisa ditampilkan di data base situs tersebut.
Sejumlah Jenis Kejahatan Siber di Indonesia
Penjahat siber seringkali memanfaatkan ketidakpahaman setiap anggota masyarakat tentang dunia digital untuk menyerang perangkat yang digunakan dan mencuri data.
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved