Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ISTANA membenarkan kabar terkait keikutsertaan tim dokter kepresidenan yang mendampingi Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menjalani pengobatan ke Amerika Serikat.
Asistensi tim dokter kepresidenan kepada mantan kepala negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan itu. "Semua sudah diatur, baik presiden maupun mantan presiden beserta keluarga. Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan presiden. Jadi, masalah ini memang sudah diamanatkan," ujar Faldo kepada wartawan, Selasa (2/11).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci teknis tim dokter kepresidenan bekerja dan kondisi kesehatan SBY saat ini.
Baca juga: Idap Kanker Prostat, SBY Akan Jalani Pengobatan di Amerika Serikat
"Masalah seintensif apa penanganan yang dilakukan dan sespesifik apa penyakitnya, itu wewenang para dokter. Saya kira sejauh ini ada komunikasi yang baik antara tim dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," tandasnya. (OL-14)
Undangan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI untuk para mantan Presiden RI sedang dalam proses finalisasi,
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo tidak bersedia menjawab siapa tokoh atau orang besar di balik persoalan ijazah miliknya yang terus berproses dan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
SBY mengungkapkan, lukisan tersebut menggambarkan dua sisi kehidupan dunia saat ini yakni kekerasan akibat perang dan pentingnya berdamai dengan alam.
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
Meskipun tantangan terbesar berada di kawasan Afrika, kawasan Asia Pasifik termasuk Indonesia tidak boleh lengah.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved