Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UU Atur Tim Dokter Kepresidenan Dampingi Mantan Kepala Negara

Andhika Prasetyo
02/11/2021 15:11
UU Atur Tim Dokter Kepresidenan Dampingi Mantan Kepala Negara
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden ke-6 Indonesia, 72, mengunggah foto dirinya sedang melukis di akun Instagram almarhum istrinya.(DOK Instagram @Aniyudhoyono.)

ISTANA membenarkan kabar terkait keikutsertaan tim dokter kepresidenan yang mendampingi Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menjalani pengobatan ke Amerika Serikat. 

Asistensi tim dokter kepresidenan kepada mantan kepala negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan itu. "Semua sudah diatur, baik presiden maupun mantan presiden beserta keluarga. Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan presiden. Jadi, masalah ini memang sudah diamanatkan," ujar Faldo kepada wartawan, Selasa (2/11).

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci teknis tim dokter kepresidenan bekerja dan kondisi kesehatan SBY saat ini.

Baca juga: Idap Kanker Prostat, SBY Akan Jalani Pengobatan di Amerika Serikat

"Masalah seintensif apa penanganan yang dilakukan dan sespesifik apa penyakitnya, itu wewenang para dokter. Saya kira sejauh ini ada komunikasi yang baik antara tim dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya