Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Ia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara pada PDPDE Sumsel periode 2010 sampai 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut penggeledahan dilakukan di kediaman Caca yang terletak di Jakarta pada Senin (25/10). Pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait aset Caca. "Ada dokumen-dokumen aset. Baru mau disita aset," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin malam (25/10).
Menurut Supardi, dokumen yang disita itu terkait aset berupa bangunan. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan Caca. Diketahui, penyidik Jampidsus telah menyematkan pasal TPPU terhadap Caca beserta dua terangka lain.
Keduanya adalah Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang dan Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah. Sementara untuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin belum ditetapkan penyidikan ke arah pencucian uang.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa istri Caca berinisial EB pada Jumat (22/10) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap EB bertujuan untuk mendalami aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.
Diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit kerugian keuangan negara dalam rasuah tersebut sebesar US$30,194 juta. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Terdapat pula kerugian sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (OL-13)
Baca Juga: Perlu Perda untuk Segera follow up Dana Abadi Pesantren
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved