Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda di Riau terkait dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).
Menurut dia keempat lokasi meliput Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Rumah kediaman pribadi Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra (AP).
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," ujarnya.
Baca juga: KPK Apresiasi Aturan Lelang Benda Sitaan
Selanjutnya berbagai bukti ini, kata Ali, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. "Kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya KPK juga menyita catatan keuangan dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. Catatan keuangan itu disita tim penyidik saat menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus ini.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni kantor di Limpa Pulu, Riau, sebuah rumah di Tangkerang, Pekanbaru dan rumah di Maharatu, Pekanbaru. KPK akan segera meminta izin Dewas Pengawas (Dewas) untuk menyita barang-barang itu.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan AP sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka suap HGU. Andi diduga telah menerima uang Rp700 juta dari Rp2 miliar yang menjadi kesepakatan suap perpanjangan HGU. (P-5)
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved