Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Suap di Kuantan Singingi, KPK Geledah Empat Lokasi

Cahya Mulyana
25/10/2021 18:20
Suap di Kuantan Singingi, KPK Geledah Empat Lokasi
Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda di Riau terkait dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Menurut dia keempat lokasi meliput Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Rumah kediaman pribadi Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra (AP).

"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," ujarnya.

Baca juga: KPK Apresiasi Aturan Lelang Benda Sitaan

Selanjutnya berbagai bukti ini, kata Ali, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. "Kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dan lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya KPK juga menyita catatan keuangan dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. Catatan keuangan itu disita tim penyidik saat menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus ini.

Ketiga lokasi yang digeledah yakni kantor di Limpa Pulu, Riau, sebuah rumah di Tangkerang, Pekanbaru dan rumah di Maharatu, Pekanbaru. KPK akan segera meminta izin Dewas Pengawas (Dewas) untuk menyita barang-barang itu.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan AP sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka suap HGU. Andi diduga telah menerima uang Rp700 juta dari Rp2 miliar yang menjadi kesepakatan suap perpanjangan HGU. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya