Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Apresiasi Aturan Lelang Benda Sitaan

Cahya Mulyana
25/10/2021 13:40
KPK Apresiasi Aturan Lelang Benda Sitaan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri( MI/Susanto )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 12 Oktober 2021. KPK menilai PP itu menjadi semangat baru optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana korupsi. Pasalnya KPK dapat melelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.

"Semangat baru optimalisasi asset recovery tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Ali mengatakan lelang terhadap benda sitaan sejak proses penyidikan dapat meminimalisasi biaya perawatan, serta mengantisipasi depresiasi aset yang disita.

"Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," katanya.

Untuk itu, kehadiran PP ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata dia.

Baca juga: KPK Selesaikan Rangkaian Orientasi Pegawai

Dalam aturan ini, KPK dapat melelang benda sitaan, meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Disebutkan, benda sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tipikor.

Pelaksanaan lelang benda sitaan dapat berlangsung, meski belum terdapat putusan hukum, asalkan memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya menjadi terlalu tinggi. Lelang pun dilakukan atas izin tersangka atau kuasanya. Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik perlu terlebih dahulu menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang di tahap penyidikan atau penuntutan. Tersangka memiliki waktu paling lama tiga hari untuk memberikan tangapan atas permintaan persetujuan dari penyidik.

Lelang dapat tetap berjalan jika tersangka tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut atau jika tersangka menyetujui prosesnya. Lelang pun dapat tetap berlanjut, meskipun tersangka menolak, tetapi harus berjalan dengan pertimbangan penyidik atau penuntut umum.

Jika proses lelang tetap dilanjutkan, penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.

Kemudian dalam PP itu juga disebutkan, penjual perlu mengajukan permohonan lelang benda sitaan kepada Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada. Jika permohonan memenuhi syarat dan lolos verifikasi, penjual harus melakukan pengumuman lelang benda sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan lelang benda sitaan disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh penjual. Apabila terdapat perlawanan atau keberatan terhadap pelaksanaan lelang benda sitaan KPK, pemerintah dapat tetap melanjutkan lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik