Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejagung Bantah Sudah Setor Rp11,697 Miliar ke Negara terkait Jiwasraya

Tri Subarkah
19/10/2021 13:16
Kejagung Bantah Sudah Setor Rp11,697 Miliar ke Negara terkait Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)(MI/Tri Subarkah)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah pihaknya telah menyetor uang sejumlah Rp11,697 miliar ke kas negara terkait kasus megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Menurutnya, jaksa masih melakukan proses lelang.

"Bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL)," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Kejagung mengakui bahwa jumlah barang yang dilelang mencapai lebih dari seribu item dan tersebar di banyak lokasi.

"Jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," tandasnya.

Pernyataan Leonard bertolak belakang dari data yang disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan kepada Media Indonesia pada Rabu (13/10) lalu. Data tersebut menunjukkan bahwa proses eksekusi dilakukan sebanyak dua kali, yakni Selasa (7/9) dan Selasa (21/9).

Jumlah eksekusi uang dari mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan menjadi yang tertinggi di antara terpidana lain, yakni sebanyak Rp6,254 miliar. Sementara hasil eksekusi pecahaan mata uang rupiah dari Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sejumlah Rp3,715 miliar.

Di sisi lain, uang dari empat terpidana lain hanya berkisar di angka ratusan juga. Bahkan, yang diekskeusi dari mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo hanya sejumlah Rp18,315 juta.

Pada Selasa (21/9), jaksa mengeksekusi pecahan mata uang asing yang berasal dari Heru dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Dari Heru, jaksa menyetor Rp762,361 juta, sedangkan Benny sejumlah Rp140,450 juta.

"Uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara," kata Elan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10). (OL-13)

Baca Juga:  Firli: Soal OTT di Riau, Kami Masih Bekerja



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya