Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah pihaknya telah menyetor uang sejumlah Rp11,697 miliar ke kas negara terkait kasus megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Menurutnya, jaksa masih melakukan proses lelang.
"Bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL)," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Kejagung mengakui bahwa jumlah barang yang dilelang mencapai lebih dari seribu item dan tersebar di banyak lokasi.
"Jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," tandasnya.
Pernyataan Leonard bertolak belakang dari data yang disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan kepada Media Indonesia pada Rabu (13/10) lalu. Data tersebut menunjukkan bahwa proses eksekusi dilakukan sebanyak dua kali, yakni Selasa (7/9) dan Selasa (21/9).
Jumlah eksekusi uang dari mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan menjadi yang tertinggi di antara terpidana lain, yakni sebanyak Rp6,254 miliar. Sementara hasil eksekusi pecahaan mata uang rupiah dari Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sejumlah Rp3,715 miliar.
Di sisi lain, uang dari empat terpidana lain hanya berkisar di angka ratusan juga. Bahkan, yang diekskeusi dari mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo hanya sejumlah Rp18,315 juta.
Pada Selasa (21/9), jaksa mengeksekusi pecahan mata uang asing yang berasal dari Heru dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Dari Heru, jaksa menyetor Rp762,361 juta, sedangkan Benny sejumlah Rp140,450 juta.
"Uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara," kata Elan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10). (OL-13)
Baca Juga: Firli: Soal OTT di Riau, Kami Masih Bekerja
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved