Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pinjol Ilegal Ancam Warga, Polisi: Jangan Ragu Lapor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/10/2021 17:20
Pinjol Ilegal Ancam Warga, Polisi: Jangan Ragu Lapor
Pekerja menunjukan aplikasi pinjol "AdaModal" seusai penggerebekan di Cipondoh, Tangerang.(Antara)

APLIKASI pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak ditemukan dan cukup meresahkan masyarakat. Belum lama ini, Bareskrim Polri menciduk tujuh tersangka terkait jaringan pinjol ilegal.

Seluruh tersangka disewa perusahaan pinjol untuk melakukan teror terhadap nasabah. Mengantisipasi adanya warga yang dirugikan, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak yang berwenang. 

Baca juga: OJK Mulai Benahi Ekosistem Pinjol

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya pinjol ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk yang mendapat ancaman dari penyedia jasa pinjol, agar tidak ragu untuk melaporkan ke kepolisian," tegas Ahmad, Minggu (17/10).

"Polri akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Terpenting, lanjut dia, meningkatkan literasi masyarakat agar jumlah korban pinjol ilegal tidak semakin bertambah. "Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa," pungkas Ahmad.

Baca juga: Mengapa Layanan Pinjol Ilegal Merajalela? Ini Penyebabnya

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, untuk mengecek terlebih dahulu izin penyedia jasa tersebut. "Caranya bagaimana? Cek melalui website OJK. Tercatat ada 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka abaikan," sambung dia.

Lalu, masyarakat diimbau jangan mudah terbuai dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya, tawaran bunga rendah dan juga harus waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data peminjam atau calon nasabah.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya