Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Tangkap Oknum Peretas Situs Pemerintah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/10/2021 17:24
Polisi Tangkap Oknum Peretas Situs Pemerintah
Peretas situs pemerintah(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 oknum yang menyusupi iklan judi online di situs resmi pemerintah. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan situs pemerintah mulai disusupi iklan untuk judi online sekitar bulan Agustus 2021.

Pihaknya, lanjut Argo, mengamankan 19 pelaku yang diciduk di empat kota terpisah.

"Total 19 pelaku. 17 laki-laki dan dua perempuan. ini ada kaitannya semua," ungkap Argo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10).

Setelah diselidiki, penyidik menemukan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink. Argo meneranhkan ke-19 tersangka itu memiliki peran yang  berbeda-beda. Dikatakan Argo, terdalat ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang telah menjadi korban ilegal akses dan perjudian para pelaku.

"Ada empat website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan," ungkapnya.

Argo mengemukakan modus operandi para pelaku ialah mengubah backlink berupa gambar atau iklan judi daring ke situs-situs pemerintah. Nantinya, iklan itu terhubung langsung kepada judi online yang dikelola para pelaku.

Baca juga : Kasus Hulu Sungai Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi

"Sasarannya itu. Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink, backlink itu dipasang di akun akun itu yang kalau di klik misalnya ada polri.go.id, nanti akan keluar sisipan disana. sisipan apa? sisipan gambar dan iklan," ucap Argo.

Para tersangka, lanjut Argo, sengaja memasang memasang iklan judi online di lembaga pemerintahan agar dapat menaikan rating. Hal itu bertujuan agar membuat situs judi onlinenya lebih mudah di akses banyak orang.

"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? karena untuk iklan ini dia membutuhkan rating. Rating ini kalau naik kalau nanti kita lihat di algoritmanya itu akan tinggi. Kalau naik ratingnya kan akan mudah dibaca oleh orang," tuturnya.

Atas perbuatannyanya, para pelaku disangkakan pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Para pelaku dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya