Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).
Para saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Jembatan Dinas PUPR Hulu Sungai Utara Marwoto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Amos Silitonga, serta dua staf Bina Marga Dinas PUPR Ridha dan Doddy Faisal.
Kemudian, ajudan bupati Abdul Latief, kontraktor Ahmad Syarief, Mujib Rianto dari CV Jangan Lupa Bahagia dan Didi Buhari dari CV Tunggal Perkasa. Pemeriksaan digelar di kantor Kompi 2 Batalyon B Pelopor Jalan Sirkuit Marido Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kasus Hulu Sungai Utara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. KPK kemudian menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta. KPK menduga Maliki selaku pelaksana tugas kepala dinas menerima uang tersebut dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga : Kejagung Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh
Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.
KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Adapun Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved