Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Hulu Sungai Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dhika Kusuma Winata
13/10/2021 13:59
Kasus Hulu Sungai Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Korupsi(MI/Tiyok)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

"Pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).

Para saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Jembatan Dinas PUPR Hulu Sungai Utara Marwoto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Amos Silitonga, serta dua staf Bina Marga Dinas PUPR Ridha dan Doddy Faisal.

Kemudian, ajudan bupati Abdul Latief, kontraktor Ahmad Syarief, Mujib Rianto dari CV Jangan Lupa Bahagia dan Didi Buhari dari CV Tunggal Perkasa. Pemeriksaan digelar di kantor Kompi 2 Batalyon B Pelopor Jalan Sirkuit Marido Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kasus Hulu Sungai Utara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. KPK kemudian menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta. KPK menduga Maliki selaku pelaksana tugas kepala dinas menerima uang tersebut dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga : Kejagung Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh

Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.

KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Adapun Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya