Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.
Dalam Kepres tersebut Presiden menunjuk 11 anggota tim seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Dari 11 yang ditunjuk, empat anggota merupakan unsur pemerintah, yakni Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiariej, Bahtiar, dan Poengky Indart.
Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak, menilai penunjukan empat anggota tersebut telah menabrak amanat UU dan menunjukan ketidakhati-hatian Presiden dalam membuat keputusan.
"Sesuai perintah UU Pemilu unsur dari pemerintah terdiri 3 orang, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang lagi dari unsur masyarakat," terang Anwar, Rabu (13/10).
"Ini tentu akan menjadi preseden buruk terhadap nilai-nilai integritas yang menjadi semangat kepemiluan dan ditanamkan pada penyelenggara Pemilu dan menjadi awal yang buruk untuk melahirkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan memegang komitmen terhadap aturan kepemiluan," jelasnya.
Hal ini, menurut Anwar, akan berimplikasi pada melebarnya konflik kepentingan saat proses seleksi karena proses seleksi komisioner menjadi kunci terbangunnya integritas pada para penyelenggara yang bersih dari intrik kepentingan.
"Penunjukkan Juri Ardiantoro sebagai anggota Timsel dan Ketua Timsel tidak tepat," tegas Anwar.
"Karena dalam catatan kami Juri adalah mantan tim sukses Jokowi-Maaruf Amin saat pemilu lalu yang tentu belum lepas dari kepentingan politik. Keberadaan Juri Ardiantoro akan semakin menambah kuatnya potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi dan melebarkan proses seleksi yang sarat dengan kepentingan politik," ujarnya.
Selain itu, Juli Ardiantoro bersama dengan Chandra M Hamzah dan Abdul Ghaffar Rozin adalah mantan anggota tim seleksi komisioner Ombudsman yang tidak berhasil memilih komisioner dalam perspektif kesetaraan gender.
Track record-nya merupakan catatan penting bagi pencapaian nawacita Jokowi terhadap lahirnya kebijakan yang adil, setara dan tidak diskriminatif. Kehadiran mereka menyangsikan akan munculnya komisioner perempuan yang bisa mengawal proses Pemilu dalam perspektif kesetaraan gender.
"Karena itu kami menilai penting bagi Presiden untuk meninjau ulang keputusan presiden untuk memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam UU, membersihkan potensi konflik kepentingan, menjaga integritas dan memastikan prinsip-prinsip kesetaraan," tukasnya. (Sru/OL-09)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved