Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.
Dalam Kepres tersebut Presiden menunjuk 11 anggota tim seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Dari 11 yang ditunjuk, empat anggota merupakan unsur pemerintah, yakni Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiariej, Bahtiar, dan Poengky Indart.
Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak, menilai penunjukan empat anggota tersebut telah menabrak amanat UU dan menunjukan ketidakhati-hatian Presiden dalam membuat keputusan.
"Sesuai perintah UU Pemilu unsur dari pemerintah terdiri 3 orang, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang lagi dari unsur masyarakat," terang Anwar, Rabu (13/10).
"Ini tentu akan menjadi preseden buruk terhadap nilai-nilai integritas yang menjadi semangat kepemiluan dan ditanamkan pada penyelenggara Pemilu dan menjadi awal yang buruk untuk melahirkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan memegang komitmen terhadap aturan kepemiluan," jelasnya.
Hal ini, menurut Anwar, akan berimplikasi pada melebarnya konflik kepentingan saat proses seleksi karena proses seleksi komisioner menjadi kunci terbangunnya integritas pada para penyelenggara yang bersih dari intrik kepentingan.
"Penunjukkan Juri Ardiantoro sebagai anggota Timsel dan Ketua Timsel tidak tepat," tegas Anwar.
"Karena dalam catatan kami Juri adalah mantan tim sukses Jokowi-Maaruf Amin saat pemilu lalu yang tentu belum lepas dari kepentingan politik. Keberadaan Juri Ardiantoro akan semakin menambah kuatnya potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi dan melebarkan proses seleksi yang sarat dengan kepentingan politik," ujarnya.
Selain itu, Juli Ardiantoro bersama dengan Chandra M Hamzah dan Abdul Ghaffar Rozin adalah mantan anggota tim seleksi komisioner Ombudsman yang tidak berhasil memilih komisioner dalam perspektif kesetaraan gender.
Track record-nya merupakan catatan penting bagi pencapaian nawacita Jokowi terhadap lahirnya kebijakan yang adil, setara dan tidak diskriminatif. Kehadiran mereka menyangsikan akan munculnya komisioner perempuan yang bisa mengawal proses Pemilu dalam perspektif kesetaraan gender.
"Karena itu kami menilai penting bagi Presiden untuk meninjau ulang keputusan presiden untuk memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam UU, membersihkan potensi konflik kepentingan, menjaga integritas dan memastikan prinsip-prinsip kesetaraan," tukasnya. (Sru/OL-09)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved