Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presiden Diminta Tinjau Ulang Kepres Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

Sri Utami
13/10/2021 10:17
Presiden Diminta Tinjau Ulang Kepres Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu
Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak.(FOTO/Dok.Kopel)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan  Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.

Dalam Kepres tersebut Presiden menunjuk 11 anggota tim seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Dari 11 yang ditunjuk, empat anggota merupakan unsur pemerintah, yakni Juri Ardiantoro,  Edward Omar Sharif Hiariej, Bahtiar, dan Poengky Indart.

Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak, menilai penunjukan empat anggota tersebut telah menabrak amanat UU dan menunjukan ketidakhati-hatian Presiden dalam membuat keputusan.   

"Sesuai perintah UU Pemilu unsur dari pemerintah terdiri 3 orang, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang lagi dari unsur masyarakat," terang Anwar, Rabu (13/10).

"Ini tentu akan menjadi preseden buruk  terhadap nilai-nilai integritas yang menjadi semangat kepemiluan dan ditanamkan pada penyelenggara Pemilu dan menjadi awal yang buruk untuk melahirkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan memegang komitmen terhadap aturan kepemiluan," jelasnya.

Hal ini, menurut Anwar, akan berimplikasi pada melebarnya konflik kepentingan saat proses seleksi karena proses seleksi komisioner menjadi kunci terbangunnya integritas pada para penyelenggara yang bersih dari intrik kepentingan.

"Penunjukkan Juri Ardiantoro sebagai anggota Timsel dan Ketua Timsel tidak tepat," tegas Anwar. 

"Karena dalam catatan kami Juri adalah mantan tim sukses Jokowi-Maaruf Amin saat pemilu lalu yang tentu belum lepas dari kepentingan politik. Keberadaan Juri Ardiantoro akan semakin menambah kuatnya potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi dan melebarkan proses seleksi yang sarat dengan kepentingan politik," ujarnya. 

Selain itu, Juli Ardiantoro bersama dengan Chandra M Hamzah dan Abdul Ghaffar Rozin adalah mantan anggota tim seleksi komisioner Ombudsman yang tidak berhasil memilih komisioner dalam perspektif kesetaraan gender.

Track record-nya merupakan catatan penting bagi pencapaian nawacita Jokowi terhadap lahirnya kebijakan yang adil, setara dan tidak diskriminatif. Kehadiran mereka  menyangsikan akan munculnya komisioner perempuan yang bisa mengawal proses Pemilu dalam perspektif kesetaraan gender.

"Karena itu kami menilai penting bagi Presiden untuk meninjau ulang keputusan presiden untuk memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam UU, membersihkan potensi konflik kepentingan, menjaga integritas dan memastikan prinsip-prinsip kesetaraan," tukasnya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya