Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
AMBISI Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen terbatas tuai sorotan. Bamsoet menginginkan amendemen dapat selesai sebelum dirinya lengser dari kursi pimpinan MPR pada 2024 mendatang.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menuturkan bahwa hingga saat ini rencana amandemen masih terus dikaji lewat Badan Kajian MPR. Meski semua fraksi memiliki kesepahaman yang sama tentang PPHN namun Rerie menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan politis antar fraksi di MPR untuk mulai melakukan amendemen.
"Hingga saat ini memang belum ada kesepakatan secara politis untuk mulai melaksanalan amendemen. Masih terus dikaji," tuturnya.
Kajian tersebut diungkapkan oleh Rerie dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dari seluruh elemen bangsa. Rerie menegaskan partisipasi semua elemen bangsa harus dibuka seluas-luasnya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk merespon wacana amendemen yang berkembang saat ini.
Baca juga: Ketua MPR Bertekad Rampungkan Amendemen UUD 1945 sebelum Lengser
"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," katanya.
Rerie juga mengingatkan agar proses amendemen UUD 1945 tidak menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awal amandemen itu sendiri. Pengkajian amandemen yang melebar itu berpotensi memicu silang sengketa yang malah meciptakan masalah baru bagi bangsa.
"Energi yang kita miliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini pernyataan yang diungkapkan Bamsoet merupakan sebuah target kinerja bagi MPR. Namun, dirinya menegaskan bahwa MPR tidak ada beda dengan DPR yang di dalam terdiri dsri berbagai fraksi.
"Setau saya fraksi-fraksi yg ada saat ini masih melakukan kajian perlu atau tidaknya amendemennya. Sementara kalau PPHN kita semua sepakat," tegasnya.
Sufmi berharap apa yang disampaikan oleh Bamsoet mengenai amendemen dapat dibicarakan dengan baik di tingkat fraksi yang ada di MPR. Rencana amendemen perlu disosialisasikan kepada masing-masing partai
"Mudah mudahan apa yg disampaikan Pak Bamsoet bisa dibicarakan di tingkat fraksi MPR, disosialisasikan kepada partai masing masing ," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bamsoet mengatakan PPHN merupakan pekerjaan yang harus dituntaskan oleh MPR. PPHN merupakan rekomendasi dari MPR Periode 2014-2019 dan juga telah dibahas oleh MPR periode sebelumnya. Hal ini yang mendorong MPR untuk terus menggelar diskusi guna membahas PPHN
"Entah nanti hasilnya dituangkan dalam undang-undang, Ketetapan MPR, atau dalam konstitusi," ungkapnya. (OL-4)
UUD 1945 mencerminkan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dan membentuk negara yang berdaulat.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiel
Bamsoet mendapatkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945, Dikembalikan ke Naskah Asli
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved