Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KASUS kekerasan seksual anak yang muncul ke publik tidak bedanya dengan fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terungkap karena berbagai faktor. Alasan paling utama ialah keengganan korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Banyak sekali yang takut melapor," ujar Ketua DPP bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini ketika dihubungi di Jakarta, Senin (10/10).
Trauma dan stigma seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan. Secara psikologis, korban perlu mendapatkan pendampingan untuk mengatasi rasa trauma pascamengalami kekerasan seksual.
"Sedikit sekali kasus kekerasan seksual yang berhasil mendapatkan keadilan di ranah hukum. Biasanya juga karena kurangnya barang bukti, korban melaporkan setelah kasus ini berlangsung lama, kemudian juga takut melapor karena stigma malu," ungkapnya.
Baca juga: Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Tergugat AD/ART di MA
Amel menilai negara perlu membuat payung hukum yang condong terhadap pendekatan hak-hak korban kekerasan seksual, seperti pendampingan psikologis. Payung hukum tersebut dapat dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pendekatan pindana melalui KUHP dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Memang itulah perlunya RUU TPKS ini harus segera disahkan di parlemen. Karena memang tidak hanya aspek penegak hukum saja yang harus ada, tapi perlu juga rambu yang jelas untuk mengatur ranah payung hukum pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam KUHP," ungkapnya.
Amel menilai, RUU TPKS merupakan terobosan bagi pemenuhan hak-hak korban yang mendapatkan penggunaan ancaman kekerasan seksual atau pemanfaatan kekuasan kekerasan seksual. Kompensasi kepada korban dan keluarga korban kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS seperti pendampingan hukum dan pemulihan rasa trauma.
"Masyarakat perlu mendapat edukasi dan sosialisasi bahwa korban kekerasa seksual itu begitu dia mendapat perlakukan kekerasan seksual di harus melakukan visum. Visum itu yang akan menjadi bukti untuk membantu dia membuat pelaporan ke kepolisian," ujar Amel. (P-5)
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di BPPMHKP Makassar.
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved