Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS kekerasan seksual anak yang muncul ke publik tidak bedanya dengan fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terungkap karena berbagai faktor. Alasan paling utama ialah keengganan korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Banyak sekali yang takut melapor," ujar Ketua DPP bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini ketika dihubungi di Jakarta, Senin (10/10).
Trauma dan stigma seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan. Secara psikologis, korban perlu mendapatkan pendampingan untuk mengatasi rasa trauma pascamengalami kekerasan seksual.
"Sedikit sekali kasus kekerasan seksual yang berhasil mendapatkan keadilan di ranah hukum. Biasanya juga karena kurangnya barang bukti, korban melaporkan setelah kasus ini berlangsung lama, kemudian juga takut melapor karena stigma malu," ungkapnya.
Baca juga: Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Tergugat AD/ART di MA
Amel menilai negara perlu membuat payung hukum yang condong terhadap pendekatan hak-hak korban kekerasan seksual, seperti pendampingan psikologis. Payung hukum tersebut dapat dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pendekatan pindana melalui KUHP dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Memang itulah perlunya RUU TPKS ini harus segera disahkan di parlemen. Karena memang tidak hanya aspek penegak hukum saja yang harus ada, tapi perlu juga rambu yang jelas untuk mengatur ranah payung hukum pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam KUHP," ungkapnya.
Amel menilai, RUU TPKS merupakan terobosan bagi pemenuhan hak-hak korban yang mendapatkan penggunaan ancaman kekerasan seksual atau pemanfaatan kekuasan kekerasan seksual. Kompensasi kepada korban dan keluarga korban kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS seperti pendampingan hukum dan pemulihan rasa trauma.
"Masyarakat perlu mendapat edukasi dan sosialisasi bahwa korban kekerasa seksual itu begitu dia mendapat perlakukan kekerasan seksual di harus melakukan visum. Visum itu yang akan menjadi bukti untuk membantu dia membuat pelaporan ke kepolisian," ujar Amel. (P-5)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved