Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual anak yang muncul ke publik tidak bedanya dengan fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terungkap karena berbagai faktor. Alasan paling utama ialah keengganan korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Banyak sekali yang takut melapor," ujar Ketua DPP bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini ketika dihubungi di Jakarta, Senin (10/10).
Trauma dan stigma seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan. Secara psikologis, korban perlu mendapatkan pendampingan untuk mengatasi rasa trauma pascamengalami kekerasan seksual.
"Sedikit sekali kasus kekerasan seksual yang berhasil mendapatkan keadilan di ranah hukum. Biasanya juga karena kurangnya barang bukti, korban melaporkan setelah kasus ini berlangsung lama, kemudian juga takut melapor karena stigma malu," ungkapnya.
Baca juga: Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Tergugat AD/ART di MA
Amel menilai negara perlu membuat payung hukum yang condong terhadap pendekatan hak-hak korban kekerasan seksual, seperti pendampingan psikologis. Payung hukum tersebut dapat dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pendekatan pindana melalui KUHP dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Memang itulah perlunya RUU TPKS ini harus segera disahkan di parlemen. Karena memang tidak hanya aspek penegak hukum saja yang harus ada, tapi perlu juga rambu yang jelas untuk mengatur ranah payung hukum pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam KUHP," ungkapnya.
Amel menilai, RUU TPKS merupakan terobosan bagi pemenuhan hak-hak korban yang mendapatkan penggunaan ancaman kekerasan seksual atau pemanfaatan kekuasan kekerasan seksual. Kompensasi kepada korban dan keluarga korban kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS seperti pendampingan hukum dan pemulihan rasa trauma.
"Masyarakat perlu mendapat edukasi dan sosialisasi bahwa korban kekerasa seksual itu begitu dia mendapat perlakukan kekerasan seksual di harus melakukan visum. Visum itu yang akan menjadi bukti untuk membantu dia membuat pelaporan ke kepolisian," ujar Amel. (P-5)
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved