Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mendalami informasi dugaan orang dalam eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sejauh ini informasi tersebut berupa kesaksian tidak langsung sehingga kebenarannya perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran tentu kami akan tindaklanjuti. Ada informasi sekitar delapan 'orang dalam' tentu kemudian kami akan tindaklanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan bahwa benar," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/10).
Ghufron menyampaikan KPK akan menyelisik dugaan itu lebih lanjut lagi. Pasalnya, kata Ghufron, informasi itu masih berupa pernyataan saksi di persidangan yang bukan kesaksian langsung (testimonium de auditu) terhadap suatu peristiwa.
"Itu masih testimonium de auditu artinya bukan kesaksian tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis) memiliki delapan orang dalam. Sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua. KPK akan menindaklanjuti setiap informasi," kata Ghufron.
Dalam persidangan sebeknya, diungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa KPK yang membacakan BAP Yusmada itu menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat mengamankan perkara. Yusmada yang bersaksi di persidangan mengonfirmasinya.
Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, nama Azis juga disebut-sebut dalam perkara selain Tanjungbalai. Nama Azis dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar ditengarai memberi Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu dolar.
KPK kemudian menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka suap ke Stepanus Robin. Penyuapan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.
Pada kasus Azis, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mendalaminya. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memanggil tiga saksi yang diperiksa di Polrestabes Bandar Lampung. Mereka yakni seorang PNS Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi.
"Pemeriksaan saksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ (Azis) dilakukan di Aula Polrestabes Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (OL-8)
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved